Tanpa Dokumen, Barantin Tahan Anjing dan Bibit Tanaman

  • Bagikan
PENINDAKAN. Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan penahanan terhadap 3 ekor anjing dan 23 batang bibit tanaman buah-buahan tanpa dokumen asal Surabaya. Media pembawa tersebut tiba menggunakan KM Dharma Rucitra VIII pada Senin (17/2) sore di Pelabuhan Ende.

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID– Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan penahanan terhadap 3 ekor anjing dan 23 batang bibit tanaman buah-buahan tanpa dokumen asal Surabaya. Media pembawa tersebut tiba menggunakan KM Dharma Rucitra VIII pada Senin (17/2) sore di Pelabuhan Ende.

”Tindakan karantina berupa penahanan ini kami lakukan untuk memitigasi risiko penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah NTT. Kami rutin melakukan pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, agar Provinsi NTT tetap bebas dari hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan karantina yang belum ada,” ucap Plt. Kepala Karantina NTT, Simon Soli, dalam siaran pers di Kupang, Selasa (18/2).

Simon mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan terkait dengan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan. “Laporkan kepada petugas Karantina jika melihat atau mengetahui adanya lalu lintas media pembawa yang mencurigakan tanpa disertai dokumen persyaratan,” imbuhnya.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Ende Andreas Dewa secara terpisah menjelaskan kronologi penahanan media pembawa. ”Saat melakukan pengawasan rutin, petugas menemukan tiga ekor anjing jenis poodle mix yang dibawa oleh seorang penumpang, juga dua puluh tiga batang bibit tanaman buah-buahan,” jelas Andreas.

Andreas menjelaskan bahwa hewan penular rabies (HPR) dan bibit tanaman dilalulintaskan tanpa disertai dokumen persyaratan. Sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa syarat lalu lintas media pembawa yaitu harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, memasukkan atau mengeluarkan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas Karantina.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, pemasukan dan pengeluaran media pembawa harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. Selain itu, Pulau Flores dan Lembata merupakan kawasan karantina rabies sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 473/KPTS/TN.150/8/2002 Tahun 2002. Oleh karenanya tidak diperbolehkan lalu lintas HPR, baik keluar maupun masuk Pulau Flores dan Lembata," tegas Andreas.

Penyakit rabies merupakan penyakit hewan menular yang sangat berbahaya dan dapat menyerang susunan saraf pusat hewan dan menular ke manusia atau disebut zoonosis. Penyakit ini disebabkan oleh virus rabies dan dapat menular melalui hewan seperti anjing, kucing, kera, dan hewan sejenis lainnya.

"Anak anjing dan bibit tanaman tersebut, petugas karantina melakukan tindakan penahanan di bawah pengawasan, dan selanjutnya akan ditolak kembali ke daerah asalnya,” pungkas Andreas.

Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), selama tahun 2024 Karantina NTT telah melakukan 38 kali tindakan penahanan, 21 kali tindakan penolakan, dan 4 kali tindakan pemusnahan. Sedangkan tahun 2025 ini, Karantina NTT melakukan 2 kali penahanan. Tindakan ini dilakukan terhadap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen atau melanggar aturan yang berlaku. (thi/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version