BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Tim Buser Satreskrim Polres Ngada membekuk terduga pelaku pemerkosaan di salah satu rumah warga di Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Sabtu (15/2).
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui Kasie Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar mengatakan bahwa korban diketahui berinisial MQBNK melaporkan AW di Polres Ngada atas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi, Jumat (14/2) sekira pukul 19.30 Wita di sebuah rumah kosong yang terletak di Kota Bajawa.
"Mendapat perlakuan tidak senonoh, MQBNK langsung mendatangi SPKT Polres Ngada untuk melaporkan tindakan AW dengan laporan polisi nomor: LP/B/36/II/2025/SPKT/Polres Ngada pada hari Sabtu tanggal 15 Febuari 2025," ungkap Sukandar.
Lanjutnya, setelah menerima laporan, Unit Buser langsung bergerak cepat mencari informasi dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV serta melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku AW.
Proses pencarian terhadap pelaku oleh Tim Buser Polres Ngada setalah mengamankan CCTV di sebuah rumah warga sebagai petunjuk permulaan.
"Dalam rekaman CCTV tersebut terduga pelaku melintas memboncengi korban menuju salah satu rumah warga," jelasnya.
Sekira pukul 09.30 Wita, Unit Buser berhasil mengamankan AW di salah satu desa di Kecamatan Bajawa tepat di rumah milik EW. Setelah tertangkap pelaku berserta barang bukti satu buah HP dan rekaman CCTV langsung diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Ngada untuk ditindaklanjuti.
Sukandar menjelaskan adapun kronologis kejadian, pada 14 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wita terjadi tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Kejadian bermula ketika korban bersama teman-temanya sedang duduk di taman Kartini Bajawa. Lalu datang pelaku menghampiri korban mengajak pergi dengan cara menarik secara paksa tangan korban.
Setelah itu pelaku langsung membawa korban menggunakan sepeda motor berwarna hijau menuju sebuah rumah kosong di Kota Bajawa dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Sekira pukul 01.20 Wita, korban mendatangi SPKT Polres Ngada melaporkan pelaku untuk diproses secara hukum.
Menanggapi laporan tersebut Unit Buser Polres Ngada dengan cepat mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam.
"Sementara korban dan pelaku saat ini sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Ngada untuk dilakukan penyelidikan," tutupnya. (kr9/ays/dek)