KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Suami,Diduga Terima Fee Proyek serta Potong Insentif Pegawai

  • Bagikan
SALMAN TOYIBI/JAWA POS DITAHAN. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (kanan) yang juga suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) berjalan untuk memasuki ruangan konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – KPK menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan sang suami, Alwin Basri (AB), Rabu (19/2) kemarin. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan pemotongan insentif pegawai Pemkot Semarang.

Mbak Ita –sapaan Hevearita Gunaryanti Rahayu– datang bersama sang suami pukul 09.25 WIB. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.39 WIB. Pasutri tersebut sama-sama mengenakan rompi oranye, khas tahanan KPK.

”Yang bersangkutan HGR dan AB akan ditahan selama 20 hari ke depan,’’ terang Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, kemarin sore.

Dia mengatakan, sejak menjabat wali kota pada 2023 lalu, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima sejumlah fee dari proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di lingkungan Dispendik Semarang. Peran Ita dimulai dari permintaan agar sejumlah OPD menyisipkan anggaran sebesar 10 persen.

Pada Juli 2023, Alwin yang saat itu menjabat ketua Komisi D DPRD Jateng memerintahkan kepada Bambang Pramusinto selaku Kadispendik untuk memasukkan anggaran Rp 20 miliar guna pengadaan meja kursi. Anggaran itu masuk dalam APBD perubahan sebesar Rp 19,2 miliar. PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang tender memberikan fee sebesar 10 persen dari total proyek. ”Sebesar Rp 1,75 miliar untuk AB,’’ katanya.

Selain pengadaan meja kursi, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan di Semarang. Dari sejumlah proyek senilai Rp 20 miliar itu, Alwin dan Mbak Ita menerima fee Rp 2 miliar. Gapensi sebagai koordinator penunjukan langsung tersebut juga menyetorkan fee Rp 1,4 miliar. ”Fee tersebut digunakan untuk membeli mobil hias di festival bunga. HGR juga mengetahui fee tersebut dan menyerahkannya untuk kepentingan Pemkot Semarang,’’ katanya.

Mbak Ita juga diduga memotong TPP pegawai Bapeda Semarang pada 2022 dengan menandatangani keputusan wali kota perihal tambahan uang setiap triwulan. Pada April–Desember 2023, HGR mendapat Rp 2,4 miliar.

KPK menjerat Mbak Ita dan Alwin dengan pasal pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (elo/c6/oni/jpg/ays/dek)

  • Bagikan