Saya Ingin Segera Bisa Melakukan Hal-hal sebagai Lelaki

  • Bagikan
RAMADA KUSUMA/JAWA POS RADAR BANYUWANGI JALANI PROSES. Nur Laili Eka Febrianti menunjukkan foto masa remajanya di Kelurahan Banjarsari, Banyuwangi, Selasa (18/2). Hobinya semasa kecil seperti anak lelaki pada umumnya.

Perjuangan Nur Laili Eka Febrianti Menjadi Eki Febriant

”Persimpangan identitas” sudah dirasakan Nur Laili Eka Febrianti sejak SD, termasuk tak pernah menstruasi sampai di usia 23 tahun sekarang ini. Hasil pemeriksaan kromosom menunjukkan genetiknya laki-laki.

BAGUS RIO ROHMAN, Banyuwangi 

SEORANG bapak, konon, adalah ”cinta pertama” anak perempuannya. Dia mungkin tidak banyak bercerita, tapi dia jelas selalu mendengarkan belahan hatinya.

Itulah kenapa Muslih, seorang bapak di Kelurahan Banjarsari, Banyuwangi, Jawa Timur, rela bersusah payah sejak tahun lalu demi memenuhi keinginan anak sulungnya, Nur Laili Eka Febrianti yang ingin mendapatkan kejelasan status. Sebab, meski terlahir sebagai perempuan 23 tahun lalu, Laili merasa sebagai lelaki.

Apalagi, seperti dilansir Jawa Pos Radar Banyuwangi (grup Timex), Selasa (18/2), hasil analisis kromosom di RSUD dr Soetomo, Surabaya, pada Oktober 2024 memperkuat tengara Laili. Pemeriksaan kromosom memperlihatkan 46,XY yang merupakan genetik laki-laki.

”Jadi, anak saya yang saat itu meminta untuk dilakukan pemeriksaan karena dirinya merasa sebagai laki-laki,” ungkap Muslih.

Laili lantas mengajukan perubahan jenis kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Pengajuan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.

Selain itu, anak pertama pasangan Muslih dan Poniti tersebut juga mengajukan permohonan perubahan nama menjadi Eki Febriant. Pengajuan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut sudah tercatat di PN Banyuwangi. Tepatnya dengan nomor perkara 14/Pdt.P/2025/PN Byw. Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Banyuwangi, permohonan itu diajukan pada 10 Februari lalu.

”Pengajuan tersebut dilakukan setelah kami melakukan serangkaian proses pemeriksaan, baik secara genetik, kejiwaan, maupun urologi di RSUD Blambangan maupun RSUD dr Soetomo,” ujar Muslih.

Dirasakan sejak SD

Kelainan genetik Laili sudah dirasakan sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD). Meski menggunakan hijab dan berkumpul dengan perempuan sebayanya, dia lebih tertarik dengan perempuan.

Ketertarikannya untuk tampil seperti laki-laki juga semakin tinggi. Dia gemar selayaknya buyung pada umumnya. Perubahan suaranya juga terjadi dan cenderung ke suara pria.

Berada di persimpangan identitas itu membuat Laili kerap mendapatkan perundungan. Itu pula yang membuatnya tidak lulus SMA. ”Saat itu teman-teman saya tertarik kepada laki-laki, tapi saya malah sebaliknya senang dengan perempuan,” ujar Li, sapaan pendeknya.

Sejak masuk SMA, Li sebenarnya sudah meminta kepada orang tuanya untuk bisa mencari kejelasan jati dirinya. Hasil pemeriksaan kromosom yang memperlihatkan genetiknya laki-laki cukup membuatnya bungah, meski masih ada beberapa tahap pemeriksaan lagi.

Rangkaiannya masih panjang. Li masih harus menjalani pemeriksaan lagi di RSUD dr Soetomo. ”Bahkan, harus dilakukan pemeriksaan kejiwaan, baru nantinya dilakukan operasi,” ungkapnya.

Li mengaku sejak balig belum pernah mengalami menstruasi. Bahkan, ada perbedaan saat membuang air kecil. ”Semoga dengan upaya ini saya bisa mendapatkan kejelasan. Saya juga ingin segera bisa melakukan hal-hal sebagai lelaki, punya pacar misalnya,” tandasnya.

Bukan yang Pertama

Mengutip hukumonline.com, sejarah pengajuan pergantian jenis kelamin di Indonesia menjulur jauh ke 1973. Kala itu, PN Jakarta Pusat mengabulkan hasil operasi ganti kelamin Iwan Rubianto di Singapura. Status hukum baru sebagai perempuan dengan nama Vivian Rubianti dikabulkan.

Contoh lain selebriti Dorce (almarhumah). Terlahir sebagai lelaki dengan nama Dedi Yuliardi Ashadi, permohonannya dikabulkan PN Surabaya pada 1980 menjadi perempuan bernama Dorce Ashadi yang kemudian lebih populer sebagai Dorce Gamalama.

Dari puluhan pengajuan serupa sepanjang sejarah, tak semuanya dikabulkan hakim. Misalnya yang diajukan Faqih Al Amien, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang ditolak PN Purwokerto pada 26 April 2022. Masih mengutip hukumonline.com, hampir semua hakim tunggal yang menjatuhkan penetapan menyebut secara langsung soal fakta kekosongan norma hukum positif.

Humas PN Banyuwangi Yoga Perdana menyebutkan, Senin (17/2), permohonan Laili tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, baik bukti maupun saksi. ”Ini baru kali pertama pengajuan pergantian jenis kelamin (di PN Banyuwangi). Makanya dilakukan pemeriksaan bukti dan saksi terlebih dahulu untuk nantinya hakim memutuskan permohonan tersebut,” terangnya.

Muslih tentu berharap yang terbaik untuk sang putri. ”Ya, semoga saja permohonan dan bukti-bukti yang diserahkan di PN Banyuwangi bisa menjadi pertimbangan hakim PN Banyuwangi,” harapnya. (rio/sgt/c1/c19/ttg/jpg/ays/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version