Peran Kepolisian dalam Membasmi Kasus TPPO di Wilayah NTT
Kepolisian Daerah (Polda) NTT melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak menjadi korban.
IMRAN LIARIAN, Kupang
KEJAHATAN TPPO ini menjadi ancaman serius karena tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) termasuk menghancurkan masa depan masyarakat yang menjadi korban.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengingatkan agar masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar tanpa prosedur yang jelas.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Jika ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri, pastikan prosesnya dilakukan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum,” jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Kamis (20/2).
Langkah lencegahan TPPO yang perlu dilakukan masyarakat agar terhindar dari praktik perdagangan orang adalah masyarakat agar melakukan langkah-langkah dengan meningkatkan kewaspadaan.
Hati-hati dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar tanpa proses resmi. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal yang menawarkan pekerjaan di luar daerah atau luar negeri. Laporkan segera jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait TPPO.
Berikan pemahaman kepada keluarga dan kerabat tentang bahaya perdagangan orang. Ikuti sosialisasi yang diadakan oleh kepolisian atau lembaga terkait. Cari informasi akurat tentang prosedur bekerja di luar negeri agar tidak terjebak dalam perdagangan orang.
"Jika mengetahui atau mencurigai adanya praktik TPPO, segera laporkan ke kepolisian. Jangan takut untuk melapor jika menjadi korban perdagangan orang. Berikan informasi yang akurat untuk membantu kepolisian dalam menangani kasus TPPO," ungkapnya.
Orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. Tokoh masyarakat dan pemuka agama dapat berperan aktif dalam memberikan penyuluhan kepada warga. Pengguna media sosial harus lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak mudah terjebak dalam praktik TPPO.
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari kejahatan ini.
Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus TPPO dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terhindar dari jebakan para pelaku kejahatan ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari TPPO. Jika menemukan indikasi perdagangan orang, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi hotline kepolisian,” pungkasnya. (gat/dek)