Tegakan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi dengan Kejari Kota Kupang

  • Bagikan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin dan jajaran foto bersama Kajari Kota Kupang, Hotma Tambunan dan jajaran usai penandatangan perpanjangan PKS di aula Kejari Kota Kupang, Kamis (20/2/2025). (FOTO: Dok. BPJamsostek)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-BPJS Ketenagakerjaan melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Kota Kupang, Kamis (20/2/2025) itu dimaksudkan untuk melakukan penegakan kepatuhan melalui kolaborasi bersama aparat penegak hukum (APH) kejaksaan. Melalui kolaborasi ini, pekerja yang berada di Kota Kupang dapat menerima hak-hak ketenagakerjaan, fokusnya pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan baik dan sesuai peraturan pemerintah.

Kegiatan tersebut merupakan inisiasi dari petugas pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Kejari Kota Kupang, Irfan Mangalle, SH., MH. Hadir pada kesempatan itu, Kepala Kejari Kota Kupang, Hotma Tambunan, SH., M.Hum dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT), Wawan Burhanuddin.

Wawan Burhanuddin dalam kesempatan itu mengatakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pelayanan terhadap pekerja Indonesia.

Menurutnya, meskipun program ini merupakan amanah Undang-Undang, namun tak sedikit perusahaan yang masih belum mengikutsertakan para pekerjanya terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Masih ada perusahaan yang tidak tertib dalam melakukan pembayaran iuran," ungkapnya.

Wawan menjelaskan, kolaborasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan NTT Bersama Kejari Kota Kupang merupakan salah satu upaya mewujudkan tercapainya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dengan tindak kepatuhan terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dikatakan, setelah perpanjangan PKS ini ditandatangani, maka langkah selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan terus berdampingan dengan Kejari Kota Kupang untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang dinyatakan melakukan ketidakpatuhan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Visi besar kami agar para pekerja Indonesia, khususnya di Kota Kupang dapat merasakan kenyamanan dan kesejahteraan dalam bekerja," ujar Wawan.

Wawan menambahkan, apa yang dilakukan ini merupakan upaya yang akan terus dilakukan guna menegakan kepatuhan perusahaan jaminan sosial kepada para pekerja.

Dengan kerja sama yang sudah terjalin baik ini, Wawan berharap BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Kejari Kota Kupang dapat menindak perusahaan yang tidak patuh agar lebih memprioritaskan kembali kesejahteraan pekerja di wilayah NTT.

“Saya sangat konsen terhadap kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan serta membayarkan iuran yang sudah menjadi hak para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk komitmen perusahaan memberikan perlindungan agar masyarakat dapat bekerja aman nyaman dan terlindungi,” pungkas Wawan. (*/aln)

  • Bagikan

Exit mobile version