Tiga Gerai KFC Tak Lunasi Pajak Restoran, Total Tunggakan Capai Rp 846 Juta Lebih

  • Bagikan
IST PASANG STIKER. Kepala Bapenda Kota Kupang, Samuel Messakh dan jajarannya memasang stiker di tiga gerai KFC di Kota Kupang yang diketahui belum membayar pajak restoran, Kamis (20/2).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kerja keras Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari para wajib pajak (WP) di wilayah Kota Kupang akhir-akhir ini terus dilakukan. Terbukti, WP yang menunggak kewajiban langsung dipasangi stiker.

Upaya Bapenda Kota Kupang ini bertujuan untuk menertibkan WP yang tidak taat dan patuh membayar pajak daerah. Kali ini, Bapenda Kota Kupang melakukan tindak tegas dengan memasang stiker tidak taat pajak di tiga gerai KFC di Kota Kupang,. Tindakan tegas ini dilakukan pada Kamis (20/2).

Pemasangan stiker bertuliskan pemberitahuan tentang wajib pajak ini agar segera melunasi kewajibannya ini, dipasang di pintu masuk KFC Flobamora Mall, KFC Jalan Frans Seda dan KFC Kecamatan Kota Lama Kampung Solor.

Tiga gerai KFC ini diketahui tidak membayar kewajibannya dalam melunasi pajak restoran dengan total tunggakan mencapai Rp 846 juta lebih. Pajak restoran yang tidak dibayar ini terhitung sejak bulan Desember tahun 2024 dan Januari 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah, Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang, Inda Dethan mengatakan bahwa tunggakan pajak yang belum dibayar, secara rinci, untuk KFC Jalan W. J. Lalamentik untuk Bulan Desember 2024 dan Januari 2025 sebesar Rp 504 juta lebih. Sementara untuk KFC Kampung Solor, untuk bulan Desember 2024 dan Januari 2025, sebesar Rp75 juta lebih. Sedangkan untuk KFC Jalan Frans Seda sebesar Rp 266 juta lebih.

Inda menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan monitoring dan dari hasil monitoring itu maka dilakukan pemasangan stiker pemberitahuan kepada wajib pajak. Pemasangan stiker ini dilakukan di tiga gerai KFC di Kota Kupang, di mana tiga wajib pajak tersebut belum melakukan kewajibannya membayar pajak dari Desember 2024 dan Januari 2025.

"Seyogyanya, mereka membayarkan pajak sebesar 10 persen dari yang dibayarkan oleh konsumen. Jadi, mereka seharusnya patuh dan taat untuk membayar pajak itu, karena mereka itu dititipkan pajak tersebut dari masyarakat, ketika makan dan minum di KFC," ungkapnya.

Inda menjelaskan, meskipun KFC ini terdiri dari tiga gerai yang berbeda-beda, dengan NPWP yang berbeda namun mereka bernaung di perusahaan yang sama yaitu PT. Fast Food Indonesia. Sehingga total yang harus mereka (KFC) bayarkan kepada Pemerintah Kota Kupang, sebesar Rp 846 juta lebih.

"Sampai saat ini belum ada transfer yang mereka bayarkan dan kita tetap minggu itikad baik dari pihak KFC," ungkapnya.

Menurutnya, KFC seharusnya taat dan patuh untuk membayarkan kewajiban mereka kepada daerah, karena pemerintah sudah memberikan mereka izin untuk berusaha di Kota Kupang, dan timbal baliknya adalah membayar kewajiban mereka kepada daerah, yang mana itu pun dititipkan oleh masyarakat, yang membayar 10 persen dari makan dan minum yang dibeli.

"Jadi, mereka (KFC) ini hanya sebagai perantara saja, antara pemerintah dan masyarakat yang membayar pajak," ungkapnya.

Setelah ini, kata dia, jika tidak diindahkan oleh wajib pajak yang bersangkutan, maka akan ditindaklanjuti dengan surat peringatan lagi, karena sudah dikeluarkan surat ketetapan pajak daerah atau SKPD.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Randi Daud mengatakan bahwa tindak tegas yang dilakukan oleh Bapenda Kota Kupang ini sangat diapresiasi, karena sudah menindaklanjuti apa yang direkomendasikan oleh Komisi II DPRD Kota Kupang sebagai mitra kerjanya.

Menurutnya, pada sidang anggaran murni, sudah diberikan target pendapatan di Bapenda Kota Kupang. Upaya untuk turun ke wajib pajak pun sudah dilakukan sebelumnya, upaya ini sangat didukung, namun tentunya ruang untuk wajib pajak pun diberikan, agar mereka bisa melunasi kewajibannya.

"Seperti tindak tegas untuk Kayang Jaya, jadi diberikan teguran dan sanksi tegas, namun tetap memberikan mereka ruang untuk berusaha, apa lagi ada tenaga kerja yang mereka pekerjakan, tentunya kita harus melihat hal ini juga," ungkapnya.

Sama seperti KFC, kata dia, bahwa pajak itu sudah diberikan oleh konsumen dan seharusnya wajib pajak hanya sebagai perantara saja. Namun, kenapa tidak dibayarkan.

"Ini merupakan hak daerah yang harus dipatuhi oleh wajib pajak," ungkapnya.

KFC ini juga, kata dia, sempat menunggak pada tahun 2024 lalu, sehingga Komisi II bersama Bapenda Kota Kupang turun ke KFC juga. Tetapi kemudian mereka (KFC) melakukan kelalaian yang sama, tentunya harus dilakukan pendekatan secara baik. "Pemerintah pun harus memberikan mereka waktu, untuk bisa melunasi kewajiban mereka," pungkasnya. (thi/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version