ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Polres Ende menangkap OTS alias Vian, tersangka pencurian sarung tenun pada 2 Februari 2025 lalu. Tersangka ditangkap di Desa Waga Kecamatan Wolojita. Kini, Vian telah diamankan di sel Mapolres Ende.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni M melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi kepada Timor Express, Kamis (19/2) menyebutkan, setelah mendapat laporan, pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku OTS alias Vian, 24, di Desa Waga Kecamatan Wolojita, pada 5 Februari 2025 sekira pukul 10.30 Wita.
"Pelaku pencurian atas nama OTS kami lakukan penangkapan pada 5 Februari di Desa Waga," kata Arnoldus.
Tersangka Vian jelasnya, melakukan aksinya, Minggu (2/2) sekira pukul 09.00 Wita di belakang pasar senggol (pasar Potulando) Kelurahan Kelimutu di rumah milik korban berinisial H.
Dijelaskan, Vian sebelum melancarkan aksinya melihat rumah korban dalam keadaan kosong.
"Melihat salah satu jendela rumah milik korban dalam keadaan agak terbuka, maka tersangka nekat membobol dan masuk melalui jendela rumah korban yang berinisial H dan menuju ke salah satu kamar korban," jelas Arnoldus.
Dalam aksinya, tersangka mengambil tiga lembar sarung (sarung Nggela, sarung Ende dan sarung Mangga) dengan total harga Rp 6.900.000 dan dua lembar sarung sutra seharga Rp 1.600.000 di kamar lainnya yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000.
"Ada tiga sarung tenun dengan motif tenun dari Nggela, Ende dan motif Mangga. Selain itu dua sarung sutra. Total kerugian Rp 8 juta lebih," kata dia.
Setelah melakukan pencurian, Vian menuju pasar Ende sekira pukul 10.00 Wita untuk menjual lima lembar kain sarung tersebut dengan harga Rp 950.000 dan kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Waga Kecamatan Wolojita.
"Tersangka sempat menjual lima lembar sarung tersebut di pasar Ende (Mbongawani) dengan total harga Rp 950 ribu," ucapnya.
Uang hasil penjualan, tersangka Vian menggunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Saat ditangkap di kampung halamannya oleh tim Buser Polres Ende tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 26 tempat sebelumnya dan baru berhasil ditangkap kali ini," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka Vian dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (kr4/ays/dek)