KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-INWL alias Ira, 19, yang merupakan korban Tindak Perdagangan Orang (TPPO) yang telah dipulangkan dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada akhir pekan kemarin sudah dikembalikan ke orang tuanya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Sebelumnya, korban yang duduk di kelas II SMA di Kecamatan Amarasi ini sempat putus sekolah karena berangkat ke Batam menjadi Asisten Rumah Tangga (ART). Namun, selama hampir empat bulan bekerja di Batam, korban tidak digaji oleh majikannya.
"Saat berangkat ke Batam, korban masih kelas II SMA dan dijanjikan menjadi ART," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, Jumat (21/2).
Selama di Batam, Kepri, korban tinggal dan bekerja di rumah DW alias Dedi di Perumahan Taman Nagoya Indah Blok F nomor 12, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.
"Jadi, korban tidak digaji sehingga korban kabur dari rumah. Korban INWL akhirnya diselamatkan dan dipulangkan ke Kupang," tambah Kombes Pol. Patar.
Setelah dikembalikan ke orang tuanya, korban INWL pun kembali bersekolah.
"(Korban INWL) sudah masuk sekolah," tandas Kombes Pol. Patar.
Diketahui bahwa keluarga korban sudah membuat laporan polisi di Polda NTT sejak 25 November 2024 lalu. Laporan polisi yang dilakukan keluarga korban ini dilakukan setelah korban berhasil berkomunikasi dengan keluarganya di Amarasi.
Keberangkatan korban ke Batam untuk bekerja juga tanpa sepengetahuan orang tuanya. Aparat kepolisian dari Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Unit TPPO Polda NTT) dan BP3MI Provinsi NTT kemudian memulangkan INWL dari Batam, Kepri.
Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida yang dikonfirmasi akhir pekan lalu menyebutkan bahwa pada 5 Februari lalu, ia mendapat laporan dari masyarakat melalui Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang.
"Saya dapat pengaduan dari Disnaker Kabupaten Kupang pada 5 Februari 2025 terkait korban perdagangan orang berinisial INWL. INWL ternyata masih anak di bawah umur dan kini duduk di bangku SMA," ujarnya.
Orang tua korban juga telah membuat laporan polisi sejak 25 November 2024 di Polda NTT.
"Korban ternyata berkomunikasi secara diam-diam dengan orang tua dan informasinya sudah disampaikan ke penyidik Polda NTT untuk membantu korban," tambah Suratmi.
BP3MI NTT kemudian berkoordinasi dengan BP3MI Kepri. "Akhirnya dari pengaduan ini, saya minta bantuan kepala BP3MI Kepulauan Riau. Langsung hari itu kepala BP3MI Kepulauan Riau dan tim gerebek tempat penampungan anak ini," ujar Suratmi.
BP3MI Kepri langsung mengamankan korban di lokasi penampungan. Korban diamankan oleh Tim Perlindungan BP3MI Kepri dan Subdit IV PPA Dit Reskrim Polda Kepri.
"Ditindaklanjuti proses penetapan dan penahanan dua orang tersangka (suami dan istri) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai UU nomor 21 tahun 2007 dan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI di Batam bersama Penyidik unit TPPO Polda NTT pada Rabu, 12 Februari 2025," tandas Kepala BP3MI NTT.
Terpisah, Kepala Desa Kotabes, Imanuel Banu ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa INWL merupakan warganya.
Ia baru mengetahui warganya itu menjadi korban TPPO melalui media. Ia juga memastikan korban sudah kembali mengikuti pendidikan di sekolahnya.
“Saya juga baru tau dari media. Korban masih kelas 2 SMA dan sudah kembali ke sekolah,” katanya.
Dikatakan bahwa selama korban keluar dari rumah, keluarga juga tidak melaporkan kepada pemerintah desa.
“Tidak pernah keluarga urus surat keterangan dan tidak pernah keluarga lapor ke pemerintah desa,” tegasnya. (cr6/gat/dek)