Penyidik Lakukan Pelimpahkan Tahap I, Kasus TPPO dengan Korban Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
IST TAHAP SATU. Penyidik Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT saat melakukan pelimpahan berkas perkara para tersangka kasus TPPO dengan korban berinisial INWL ke Jaksa peneliti berkas Kejati NTT,

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reskrimum Polda NTT telah melakukan pelimpahkan tahap I berkas perkara kasus TPPO dengan korban berinisial INWL ke Jaksa peneliti berkas Kejaksaan Tinggi NTT. Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap pertama sejak kasus ini ditangani akhir pekan lalu.

"Kita sudah lakukan tahap I dan saat masih menunggu petunjuk dari jaksa jika ada," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi di ruang kerjanya di Mapolda NTT, Jumat (21/2).

Terkait dengan kasus ini, polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka itu masing-masing berinisial OAN alias Alex yang merupakan warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang serta dua tersangka lain yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing berinisial DW alias Dedi dan JY alias Joyce. DW alias Dodi merupakan Direktur Utama PT. Jasa Bakti Agung. Sementara istrinya, JY alias Joyce merupakan admin pada PT. Jasa Bakti Agung.

Pasutri ini merupakan warga Perumahan Taman Nagoya Indah Blok F nomor 12, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri. Sebelumnya, tersangka Alex terlebih dahulu diamankan polisi di Kota Kupang.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Dedi dan Joyce diamankan pekan lalu di rumah mereka di Kota Batam, Kepri. Ketiga tersangka diproses sesuai laporan polisi nomor: LP/B/343/ XI/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 25 November 2024.

DW dan JY merekrut korban INWL yang warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT dengan perantaraan OAN tanpa prosedur yang sah.

"Korban direkrut oleh tersangka Alex dan dikirim ke Batam ke Dedi dan Joyce," kata Kombes Pol. Patar.

Penyidik, tandasnya terlebih dahulu mengamankan Alex pada tangg 6 Februari di Kota Kupang. Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni Dedi dan Joyce diamankan di Batam pada 12 Februari.
Diketahui bahwa morban direkrut secara online oleh oleh tersangka OAN dan korban bertemu Alex di Kota Kupang.

Korban pun dikirim ke Batam difasilitasi oleh OAN. Seluruh biaya ditanggung oleh tersangka Dedi. Selama di Batam, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah tersangka Dedi dan Joyce tanpa digaji. Karena kondisi itulah maka korban pun memilih kabur.

Penangkapan pasutri asal Batam ini dilakukan setelah tim TPPO Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan anggota Subdit IV/Renakta Polda Kepri. Kedua tersangka sempat ditahan sementara di Rutan Polda Kepri sejak 11 Februari. Selanjutnya, Polda NTT pun berkoordinasi dengan BP3MI Kepri, Subdit IV Renakta Polda Kepri sehingga korban pun diselamatkan.

AparatbPolda Kepri mendatangi rumah tersangka Dedi dan Joyce dan korban langsung dibawa dan dititipkan di rumah P2TP2A Provinsi Kepri. Dari kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka OAN, satu lembar tiket pesawat Lion Air atas nama korban INWL tanggal 22 November 2024.

Selain itu, ikut diamankan juga print out rekening koran Bank Mandiri transfer uang dari tersangka Joyce kepada tersangka OAN sebesar Rp 2.000.000 tanggal 22 November 2024. Juga diamankan satu unit handphone milik tersangka Joyce, satu bundel Akta Pendirian PT. Jasa Bakti Agung dan satu unit handphone milik korban INWL.

Penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi masing-masing lima orang di Kota Kupang dan tiga orang di Batam. Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT juga sudah memeriksa satu orang ahli Ketenagakerjaan.

Akibat perbuatannya maka para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, pada November 2024 dan mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook. Korban kemudian menghubungi tersangka OAN yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp 2,6 juta hingga Rp 2,8 juta per bulan.

Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Setelah dilakukan wawancara secara daring oleh tersangka Joyce, yang berada di Batam, selanjutnya korban diinapkan di rumah tersangka OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan pesawat yang telah disiapkan oleh tersangka.

Setibanya di Batam, korban dijemput oleh tersangka Joyce dan Dedi. Selanjutnya, kedua tersangka kemudian menempatkan korban sebagai ART. Namun, korban tidak mendapatkan gaji dan mengalami perlakuan kasar, termasuk perusakan ponselnya oleh tersangka Joyce.

Setelah beberapa bulan berada di Batam, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari lalu. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka adalah OAN alias Alex, 27, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di Kota Kupang, diduga bertindak sebagai sponsor yang merekrut korban. Selain itu, Joyce, 51, seorang perempuan yang berdomisili di Batam dan berprofesi sebagai admin pada PT. Jasa Bakti Agung yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal. Sementara tetsangka Dedi, 54, seorang pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Jasa Bakti Agung. Dedi diduga kuat ikut terlibat dalam eksploitasi korban INWL. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version