MBAY, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo terus memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Pemkab Nagekeo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende untuk memberikan perlindungan bagi pegawai non-ASN dan pekerja rentan di wilayah itu.
Penandatanganan PKS ini dilakukan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo, P. Aurelius Assan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende, Mautapaga Ode Dasanova. Acara ini turut disaksikan Sekretaris Dinas, Mursidin Pua Geno dan Account Represetative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Budhi Prasetyo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende, Ode Dasanova, mengapresiasi komitmen Pemkab Nagekeo dalam memberikan perlindungan bagi pekerja. "Dengan perlindungan ini, pekerja dapat merasa aman dan bebas cemas saat bekerja, karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja serta kematian," ujarnya.
Pada tahun 2025, kata Ode, Pemkab Nagekeo mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk menjamin 9.345 pekerja, terdiri dari 6.311 pegawai non-ASN dan 3.034 pekerja rentan. Perlindungan ini berlaku selama 12 bulan, mulai Januari hingga Desember 2025.
Menurutnya, langkah ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati pada 2023 lalu. Pemerintah berharap, program ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebagaimana instruksi Presiden RI.
Dengan adanya kerja sama ini, Ode berharap semakin banyak pekerja di Kabupaten Nagekeo yang mendapatkan akses jaminan sosial, sehingga kesejahteraan dan keamanan mereka dalam bekerja semakin terjamin.
Apresiasi juga disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin. Wawan mengatakan, langkah kerja sama ini menjadi awal yang baik untuk kemajuan utilisasi jaminan sosial di wilayah NTT.
Pemerintah daerah, kata Wawan, mulai sadar bahwa jaminan sosial memang seharusnya jadi prioritas bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan yang hakiki kepada para pekerja di lingkungan pekerja rentan dan non-ASN.
“Saya berharap trend ini tidak berhenti sampai disini, harapannya setiap pemerintah daerah di Indonesia akan sadar akan pentingnya jaminan social bagi masyarakat di wilayah masing-masing, kita tahun banya masyarakat miskin yg harus dibantu oleh pemerintah, ini adalah momen yang pas bagi mereka untuk hadir ditengah kebutuhan masyarakat akan perlindungan dalam bekerja,” tutup Wawan. (*/aln)