JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, dari 40 perkara yang diputus MK, ada 14 daerah yang harus mengulang pilkada secara keseluruhan. Lalu, 10 daerah diperintahkan untuk mengulang di sebagian TPS dan satu daerah diperintahkan untuk mengulang rekapitulasi suaranya. Selain itu, ada 14 daerah yang ditolak dan satu daerah hanya diperintah untuk memperbaiki SK.
Untuk 14 daerah yang diulang keseluruhan, mayoritas disebabkan adanya calon yang tidak memenuhi syarat. Di Tasikmalaya, misalnya, calon bupati Ade Sugianto diketahui sudah menjabat dua periode. Kemudian, di Pasaman dan Boven Digoel, ada calon yang terbukti pernah di pidana, namun menyembunyikannya.
Selain itu, ada juga kasus pilkada Banjarbaru yang sempat menjadi isu nasional karena hanya ada satu paslon, namun KPU tidak menerapkan kotak kosong akibat tidak ada waktu cetak ulang surat suara. MK menegaskan harus diulang dengan skema kotak kosong.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, putusan MK pasti ditindaklanjuti. KPU kini langsung melakukan kajian. ”Baik dari sisi hukum, teknis penyelenggaraan serta konsekuensi anggarannya,” ujarnya, Selasa (25/2).
KPU akan berkoordinasi dengan jajaran KPU di provinsi maupun kabupaten/kota yang terdampak putusan MK.
Terkait kebutuhan anggaran, August menyebut masih menunggu kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan. Aspek anggaran tersebut akan dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri selaku pembina pemerintah daerah. ”Koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri,” imbuhnya.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menambahkan, dari sisi teknis, banyak aspek yang harus disiapkan. Mulai timeline tahapan, pembentukan badan ad hoc, penyiapan logistik, hingga memastikan daftar pemilih. ”Kami sudah membahas semalam,” tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menerangkan, antisipasi pelaksanaan pilkada ulang telah masuk dalam pedoman penyusunan APBD 2025. Namun, jika yang dianggarkan daerah tidak mencukupi, ada skema penggunaan belanja tidak terduga (BTT) untuk dialihkan ke pembiayaan pilkada susulan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti kinerja KPU daerah. Dia menilai, banyaknya pilkada yang diulang menunjukkan kelalaian KPU di daerah. ”Mengindikasikan beberapa KPU di tingkat kabupaten/kota bekerja kurang profesional,” ujarnya.
Fenomena tersebut, lanjut dia, akan menjadi salah satu bahan evaluasi Komisi II. (far/c19/oni/jpg/ays/dek)
Pilkada Diulang Keseluruhan
1. Kota Banjarbaru
2. Kab Pasaman
3. Kab Mahakam Ulu
4. Kab Boven Digoel
5. Kab Tasikmalaya
6. Prov Papua
7. Kab Empat Lawang
8. Kab Serang
9. Kab Pesawaran
10. Kab Kutai Kartanegara
11. Kab Gorontalo Utara
12. Kab Bengkulu Selatan
13. Kota Palopo
14. Kab Parigi Moutong
SUMBER: Putusan MK