Kejati NTT Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Berantas Korupsi

  • Bagikan
INTHO HERIZON TIHU/TIMEX TANDATANGAN. Kajati NTT, Zet Tadung Allo ketika menandatangani pakta integritas, Selasa (25/2).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT resmj mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Kajati NTT, Zet Tadung Allo menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas ini fokus pada enam aspek utama, yakni manajemen perubahan, tata laksana, akuntabilitas, pengawasan, peningkatan kualitas SDM serta penguatan tugas dan fungsi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan penanganan perkara pidana.

“Kami memastikan bahwa tidak ada lagi kasus yang berujung pada vonis bebas tanpa alasan yang jelas, baik dalam perkara korupsi maupun pidana umum. Jaksa harus mampu mengendalikan perkara dengan bukti yang kuat agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.

Sebagai bentuk konkret dari pencanangan ini, Kejati NTT menggelar apel integritas di aula Kejati NTT yang dihadiri oleh Wakajati, para pejabat utama, serta seluruh pegawai. Dalam kegiatan tersebut, Kajati menandatangani Maklumat Pelayanan dan Pakta Integritas sebagai wujud komitmen terhadap birokrasi yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Agen Perubahan juga diberikan kepada para pegawai yang berperan dalam reformasi birokrasi di lingkungan Kejati NTT. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk lolos dari jerat hukum.

Kajati NTT juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum, termasuk perbedaan penafsiran hakim terhadap suatu perkara yang kerap menyebabkan putusan onslag (bebas dari hukuman pidana). Oleh karena itu, Kejati NTT akan terus memperkuat kapasitas jaksa guna memastikan setiap perkara yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat.

"Dengan langkah ini, kami ingin memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan semakin meningkat," sebutnya.

Selain itu, Kajati Zet juga mencanangkan inovasi dalam pelayanan hukum dengan membuka Klinik Hukum. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum secara gratis kepada masyarakat, sekaligus mencegah praktik mafia hukum yang kerap merugikan pencari keadilan.

Klinik Hukum akan dibuka di kantor Kejati NTT serta di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran di seluruh wilayah NTT.

Kajati NTT, Zet Tadung Allo mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang tidak memahami proses hukum yang mereka hadapi, baik dalam perkara pidana maupun perdata.

Situasi ini sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengarahkan masyarakat ke jalur hukum yang keliru, sehingga berujung pada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan harapan atau merugikan pihak pencari keadilan.

“Kami melihat banyak kasus di mana perkara pidana diarahkan ke perdata atau sebaliknya, sehingga hasil akhirnya tidak mencerminkan keadilan. Dengan adanya Klinik Hukum, masyarakat bisa mendapatkan bimbingan yang benar tentang proses hukum yang mereka hadapi,” jelas mantan Kajati Sulsel itu.

Ia juga menegaskan bahwa Klinik Hukum ini terbuka untuk semua masyarakat tanpa dipungut biaya. Harapannya, program ini dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat NTT sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajibannya serta tidak mudah menjadi korban manipulasi hukum.

“Klinik Hukum ini, diharapkan masyarakat NTT dapat lebih memahami mekanisme hukum yang berlaku dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai persoalan hukum,” katanya.

“Silakan masyarakat datang dan berkonsultasi. Kami ingin memastikan bahwa keadilan bisa diakses oleh semua orang, tanpa terjebak dalam permainan mafia hukum,” pungkasnya. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version