JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Surat Edaran terkait Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (SE THR) untuk para pekerja swasta akan terbit sebelum lebaran Idul Fitri, tepatnya pekan depan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut SE THR untuk pekerja swasta ditargetkan bakal terbit minggu depan.
"SE THR pasti (terbit) sebelum lebaran dong. Insya Allah minggu depan," kata Indah saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2).
Indah menyebut, sebetulnya SE THR akan terbit pada pekan ini. Namun, kata dia, rencana itu batal lantaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli harus pergi ke Magelang, Jawa Tengah, untuk hadir dalam Retret Kepala Daerah se-Indonesia.
"Tadi mendadak Pak Menteri diminta ke Magelang kan untuk bersama Presiden hadir di penutupan," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.
Hal ini sebagaimana disampaikan Prabowo dalam konferensi pers terkait Kewajiban Menyimpan DHE SDA di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2).
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo.
Bahkan, soal THR juga menjadi sorotan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang mengusulkan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran untuk para pekerja bisa cair lebih awal.
dilakukan agar masyarakat bisa merencanakan lebih awal untuk melaksanakan mudik. Sehingga secara signifikan dapat mengurangi penumpukan pemudik saat mudik Lebaran mendatang.
”Langkah ini tidak hanya membantu mengurai kemacetan, tetapi juga memastikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan efisien bagi masyarakat,” kata Dudy dalam keterangannya, dikutip Senin (27/1). (jpc/thi/dek)