KPPN Kupang Salurkan APBN Rp1,24 Triliun Pada Bulan Januari 2025

  • Bagikan
KPPN KUPANG FOR TIMEX FGD. FGD Perkembangan APBN yang dilaksanakan hari Rabu, (5/2), dipimpin oleh Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung.

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pada FGD Perkembangan APBN yang dilaksanakan hari Rabu, 5 Februari 2025, Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung, menyampaikan, realisasi belanja negara melalui KPPN Kupang pada Bulan Januari 2025 adalah sebesar Rp1,24 Triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp180,84 Miliar untuk Belanja Pemerintah Pusat dan Rp1,06 Triliun untuk Transfer ke Daerah.

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp180,84 Miliar merupakan 2,84 persen dari pagu. Belanja Pemerintah tersebut terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp158,32 Milliar yang merupakan 6,54 persen dari pagu alokasi, Belanja Barang sebesar Rp17,66 Miliar (0,73 persen dari pagu), Belanja Modal sebesar Rp4,87 (0,32 persen dari pagu) dan Belanja Bantuan Sosial belum terdapat realisasi.

Kepala KPPN Kupang menyampaikan untuk realisasi Belanja Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,06 Triliun, merupakan 10,84 persen dari pagu alokasi tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp669,66 Miliar, Dana Bagi Hasil sebesar Rp1,26 Miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp392,69 Miliar. DAK Fisik, Dana Insentif Fiskal dan Dana Desa belum terdapat realisasi.

Masta menyampaikan lebih lanjut, penyaluran DAU meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp257,14 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp85,14 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp54,89 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp83,09 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp31,21 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp48,61 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp109,58 Miliar.

Penyaluran Dana Bagi Hasil pada Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp0,16 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp0,25 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp0,12 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp0,28 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp0,21 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp0,16 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp0,09 Miliar.

Secara rinci, jumlah penyaluran DAK Non Fisik pada Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp245,27 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp22,44 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp44,10 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp24,36 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp12,45 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp12,39 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp31,68 Miliar.

Kepala KPPN Kupang menyampaikan bahwa sehubungan dengan instruksi Presiden dalam Inpres nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, belum ada ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja pelaksanaan anggaran atau IKPA.

Para pengelola keuangan Satuan Kerja KPPN Kupang agar tetap meningkatkan koordinasi dengan KPPN Kupang agar kendala dan informasi lebih lanjut dalam pengelolaan keuangan satker dapat ditindaklanjuti dengan lebih cepat dan lebih baik. (thi/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version