Marsel Terancam 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Terduga pelaku pencurian bernama Marsel saat diamankan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (26/2)

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Terduga pelaku pencurian berinisial MLS alias Marsel, 34, yang juga warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang kini terancam hukuman 5 tahun penjara. Ini karena Marsel diketahui minta uang dan tidak diberikan mantan kekasihnya, Marsel juatru merampas handphone milik mantan pacarnya berinisial AIP.

Atas perbuatannya itu, maka Marsel telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Marsel ditangkap personel Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota pada Rabu petang (26/2).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Kamis (27/2) mengatakan bahwa penangkapan terhadal Marsel berawal dari adanya laporan polisi.

Kemudian, dari laporan polisi itulah maka pihaknya kemudkan melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Lidik (Jatanras) Satreskrim Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika.

“Jadi, dalam proses penyelidikan, diketahui kediaman dari terduga pelaku, sehingga anggota Jatanras segera mendatangi rumahnya dan terduga pelaku diamankan,” jelasnya.

Keluarga terduga pelaku yang mengetahui kedatangan anggota, sempat panik sehingga diberikan penjelasan terkait peristiwa perampasan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Setelah berkoordinasi dengan keluarganya, terduga pelaku akhirnya keluar dari kamarnya dan beserta barang bukti kemudian dibawa untuk diamankan ke Mapolresta Kupang Kota.

Peristiwa perampasan ini, kata Kombes Pol. Aldinan, bermula saat terduga pelaku datang ke tempat kerja AIP dan meminta secara paksa untuk dibelikan makan, namun ditolak korban.

Korban AIP yang juga mantan pacar pelaku menolak membelikan makan dengan alasan korban tidak punya uang. Karena alasan itulah maka terduga pelaku yang dalam keadaan pengaruh minuman keras (mabuk) menjadi marah dan menyuruh korban untuk menelepon bosnya.

Sementara AIP berusaha menghubungi bosnya, terduga pelaku lalu merampas Handphone merek OPPO A16 dari tangan AIP, hingga mengakibatkan pergelangan tangan AIP mengalami luka.

“Setelah Handphone berhasil dirampas, terduga pelaku lalu meninggalkan mantan pacarnya begitu saja di lokasi,” pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan