Hotel On The Rock Tunggak Pajak Rp 900 Juta

  • Bagikan
IST PASANG STIKER. Tim Bapenda Kota Kupang dipimpin Kepala Bapenda, Samuel Messakh memasang stiker di tempat usaha wajib pajak yang tidak memenuhi tugas dan kewajibannya bagi daerah yaki di Hotel On The Rock, Senin (3/3).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Kupang kembali memberikan tindak tegas kepada wajib pajak (WP) yang tidak melaksanakan kewajibannya. Senin (3/3), Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Samuel Messakh bersama jajarannya kembali memasang stiker di tempat usaha wajib pajak yang tidak memenuhi tugas dan kewajibannya yakni di Hotel On The Rock.

Kepala Bapenda Kota Kupang, Samuel Messakh menjelaskan bahwa Hotel On The Rock terakhir membayar pajak hotel, resto dan hiburan pada bulan April tahun 2024 lalu.

Dirinya menjelaskan bahwa hingga saat ini, pada Maret 2025, Hotel On The Rock belum melaporkan omset dan membayar pajak sebanyak 10 bulan dengan estimasi kerugian daerah yaitu, pajak hotel sekitar Rp 500 sampai 700 juta.

Selain itu, ada juga pajak Resto sebanyak Rp 200 juta lebih. Ada pun pajak hiburan (kolam renang dan spa) sebesar Rp 20 sampai 30 juta lebih.

"Jadi, ada juga pajak reklame yang akan jatuh tempo pada Oktober 2025. Melihat kondisi ini berbagai upaya telah kami lakukan namun hingga kini belum ada itikad baik dari pihak hotel sehingga tindak tegas berupa pemasangan stiker harus kami lakukan," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa melalui UPTD dan petugas pajak pada Bapenda sudah melakukan koordinasi sejak awal penundaan pembayaran, namun tidak diindahkan.

"Pada hari ini (kemarin, Red), kami turun langsung untuk melakukan penindakan. Namun sesuai pertanyaan dari pihak hotel, mereka meminta waktu untuk berkoordinasi dengan manajemen," ungkapnya.

Samuel mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan untuk bisa segera melaksanakan kewajiban mereka ke daerah dan masyarakat.

"Kami menyetujui permintaan itu, namun sebagai bentuk tindakan peringatan, Bapenda memasang stiker pada
objek pajak tersebut," jelasnya.

Kepala Bapenda Kota Kupang ini berharap agar hal ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua wajib pajak, untuk tidak menunda apa yang menjadi kewajibannya kepada negara atau daerah.

"Apalagi, pajak tersebut sudah dibayar oleh konsumen tapi tidak diteruskan ke daerah maka itu dapat dikategorikan sebagai penggelapan pajak," pungkasnya. (thi/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version