Kapolda Mengaku Belum Tahu Terkait Penangkapan Kapolres Ngada oleh Mabes Polri

  • Bagikan
- Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku belum mengetahui kasus apa yang menyebakan Kapolres Ngada diamankan Mabes Polri. Padahal, penangkapan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sejak, 20 Februari 2025 lalu.

Menyinggung ditangkapnya Kapolres Ngada oleh Mabes Polri terkait dugaan kasus narkoba, Daniel Silitonga enggan menjawab.

“Saya hanya diberitahukan bahwa Kapolres Ngada telah diamankan. Tetapi alasannya saya tidak dibertahukan. Mabes Polri yang tahu kasusnya. Saya tidak diinformasikan. Diduga takut terbongkar sebelum diamankan, makanya Mabes Polri langsung turun ke sana tanpa pemberitahuan ke kami. Tepat pada waktunya, Mabes Polri akan menyampaikan kepada kita,” jelas Daniel Silitonga kepada wartawan di gedung DPRD NTT, Senin (3/3).

Daniel mengatakan, dengan diamakannya Kapolres Ngada oleh Mabes Polri, maka untuk mengisi kekosongan di Polres Ngada, pihaknya menunjuk Wakapolres Ngada menjalankan semua kegiatan di Polres Ngada.

Menurutnya, anggota tetap harus menjalankan tugas dengan baik. Karena rakyat harus mendapat pelayanan yang baik dari polisi. Polisi harus melayani dengan baik. Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, biarlah unsur pimpinan atau unsur yang ditugaskan Kapolri untuk melakukan tindakan tegas.

“Kami bersyukur dan terima kasih dilakukan dengan baik, tidak pandang bulu walaupun jabatannya tinggi tetap melakukan tindakan jika melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT,  Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan kabar pengamanan Kapolres Ngada oleh Propam Mabes Polri. Ia mengungkapkan bahwa proses tersebut berlangsung sejak 20 Februari 2025 dengan pendampingan dari Paminal Polda NTT.

"Pada tanggal 20 Februari 2025, Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap seorang anggota Polri atas nama FJ. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," ujar Henry dalam keterangan tertulis, Senin (3/3).

Meski demikian, Henry belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat Fajar. Namun, sumber internal menyebut bahwa perwira menengah Polri tersebut, diduga terlibat dalam kasus narkoba. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Propam Mabes Polri.

"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegas Henry.

Ia menjelaskan bahwa apabila seorang perwira menengah (Pamen) yang menjabat posisi strategis terbukti melakukan pelanggaran serius, maka kewenangan pemeriksaannya akan sepenuhnya diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Hal ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di institusi Polri," tambahnya. (dek/cr6/ays/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version