Tegur Penghuni Kos yang Doyan Buat Onar

  • Bagikan
IST TEGURAN. Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba memberi teguran kepada penghuni kos-kosan agar tidak memutar musik dengan volume keras pada malam hari. Diabadikan, Minggu (2/3).

Peran Bhabinkamtibmas dalam Menjaga Keamanan di Wilayah Binaannya

Keberadaan sejumlah kos-kosan di wilayah Kota Kupang ternyata sangat menganggu kenyamanan warga di sekitar kos tersebut. Ini karena pemilik kos tidak berperan aktif dalam menertibkan penghuni kos-kosannya.

IMRAN LIARIAN, Kupang

ADAPUN aktivitas para penghuni kos-kosan yang dinilai sangat mengganggu masyarakat sekitar kos-kosan tersebut ssperti memutar musik dengan volume keras sambil konsumsi minuman keras (Miras) sehingga mengganggu tidur malam warga sekitar kos-kosan tersebut.

Karena itu, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Liliba, Bripka Andri Pratama Non terpaksa mendatangi sebuah kos-kosan di wilayah RT 03/RW 06, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan menegur penghuni kos-kosan tersebut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Senin (3/3) mengatakan bahwa berdasarkan rekaman video yang diposting warga di sebuah media sosial Instagram dengan nama 'NTT Terkini' maka personel Bhabinkamtibmas Liliba bersama Ketua RW, RT, setempat, tokoh masyarakat dan warga yang merasa terganggu langsung mendatangi kos-kosan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan warga sehingga tidak semakin meluas.

“Anggota Bhabinkamtibmas mendapat informasi, ada penghuni kos yang mengkonsumsi miras dan memutar musik dengan keras hingga tengah malam, sangat mengganggu waktu istirahat tetangga di sekitar,” kata Kombes Pol. Aldinan.

Setelah diimbau dan diperingatkan, okmum penghunis kos berinisial YMDW yang merupakan mahasiswa di salah satu Universitas Negeri di Kota Kupang, langsung meminta maaf akan tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Sementara warga sekitar sebagai pihak yang merasa dirugikan memberikan maaf dan juga menasehatinya agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

Ditegaskan Kombes Pol. Aldinan bahwa masyarakat Kota Kupang harus patuh dan taat akan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Terkait Kehidupan Bertetangga sehingga seluruh warga tidak ada yang dirugikan. (gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version