KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang terus melakukan upaya persuasif dengan seluruh wajib pajak (WP) yang tidak patuh dan taat melaksanakan kewajibannya untuk daerah.
Kali ini, Kepala Bapenda Kota Kupang, Semuel Messakh bersama jajarannya yakni Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Kota Kupang, Inda Dethan dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda, Darius A. Praing memasang stiker tidak taat pajak di Hotel Sasando, Selasa (4/3).
Hotel yang kini dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT itu, telah menunggak pajak dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTT sejak tahun 2022. Atas dasar temuan itu maka dilakukan penertiban dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, karena ada selisih antara yang disetorkan Hotel Sasando kepada Bapenda Kota Kupang dengan yang seharusnya. Angkanya pun mencapai Rp 517 juta.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Kota Kupang, Inda Dethan mengatakan bahwa selain temuan BPK RI terkait kurang bayar, temuan yang sama juga belum termasuk pajak untuk kolam berenang, restoran, tempat hiburan dan reklame.
Dia mengatakan, aktivitas rutin Hotel Sasando sendiri tidak dilaporkan, pada tahun 2022 saja, Hotel Sasando hanya melaporkan dan melakukan pembayaran hanya dua bulan saja. Sementara selama 10 bulan tidak dilaporkan dan tidak dibayarkan.
Hal ini, kata Inda, juga terjadi pada tahun 2023. Di mana, Hotel Sasando hanya melapor dan membayar selama empat bulan saja. Sementara sisa delapan bulan lainnya tidak dilakukan pembayaran. Tahun 2024 juga demikian yakni Hotel Sasando hanya melakukan pembayaran dua bulan saja, dan 10 lainnya tidak dilakukan pembayaran.
"Hotel Sasando tidak melakukan pelaporan untuk hotel, begitu juga dengan restoran, cafe dan lainnya. Kami sudah melakukan koordinasi beberapa kali, bahkan pernah dengan BPK RI, namun tidak diindahkan sampai saat ini. Mereka bahkan tidak melaporkan kondisi mereka secara tertulis," jelasnya.
Karena itu, kata dia, Bapenda Kota Kupang dibawa kepemimpinan Semuel Messakh, memberikan peringatan keras dengan menempelkan stiker di Hotel Sasando, karena tidak taat dan patuh melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak.
"Di Hotel Sasando sendiri ada lima objek pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan kepada daerah, yaitu pajak hotel, reklame, restoran dan dua lainnya," terangnya.
Tindakan tegas ini, dilakukan Bapenda Kota Kupang kepada semua objek pajak tanpa pandang bulu, sama seperti Hotel Sasando dan Hotel On The Rock, yang lalai melaksanakan kewajiban juga telah ditindak tegas dengan pemasangan stiker.
Dia juga meminta kepada seluruh wajib pajak lainnya di Kota Kupang untuk taat dan patuh untuk melaksanakan kewajibannya, karena tindak tegas ini dilakukan untuk semua wajib pajak, untuk optimalisasi pendapatan asli daerah.
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Randi Daud menjelaskan bahwa upaya untuk menindak tegas wajib pajak yang tidak taat dan patuh ini tentunya diapresiasi oleh DPRD, dalam hal ini Komisi II sebagai mitra.
Namun, politisi Partai Golkar ini meminta agar Bapenda Kota Kupang melakukan pendataan ulang pada semua objek pajak yang ada di Kota Kupang. Dia mencontohkan seperti di Indomaret dan Alfamart, di mana di dua minimarket ini, menjual kopi dan makanan lainnya, apakah sudah dihitung objek pajak itu atau belum.
"Jangan sampai, selama ini hanya membayar satu objek pajak saja. Padahal dalam Indomaret dan Alfamart menjual kopi, ayam goreng dan lainnya. Selain itu, mereka juga harus diidentifikasi lagi, karena ada reklame yang mereka pasang juga. Karena stiker dan selebaran yang mereka bagikan itu, harusnya ditarik pajak juga," jelasnya.
Dia meminta agar Bapenda jangan sampai melewatkan potensi pajak yang ada di Kota Kupang, harus dilakukan pendataan ulang. Sejauh ini, berbagai upaya Bapenda yang dikakukan sudah sangat baik, namun pendataan ulang harus dilakukan.
Terkait dengan Hotel Sasando, Randi meminta agar hotel yang menjadi usaha milik daerah Pemerintah Provinsi NTT ini harus memberikan contoh yang baik bagi wajib pajak lainnya, jangan sampai menunggak dan bahkan tidak melapor.
"Sanksi tegas perlu dilakukan, tanpa pandang bulu," tandasnya. (thi/gat/dek)