Aplikasi World Pay One (WPONE) Tak Miliki Izin dari OJK
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur, untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan dan tidak melakukan transaksi dengan entitas illegal,
seperti World Pay One (WPONE), yang telah banyak beredar di masyarakat.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT, Japarmen Manalu, menjelaskan, bahwa plikasi WPONE merupakan aplikasi perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI. Dia mengatakan, bahwa aplikasi ini mengklaim dapat membantu pengguna mengelola aset digital.
Selain itu, kata Japarmen, aplikasi ini juga memantau kekayaan mereka dengan mudah. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan menawarkan solusi crypto currency bagi penggunanya.
Dijelaskannya, bahwa aplikasi tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK maupun lembaga berwenang lainnya, serta telah ditetapkan sebagai investasi ilegal sesuai dengan Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025.
Untuk melindungi diri dari potensi kerugian, OJK mengajak masyarakat menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, dalam mengevaluasi tawaran investasi atau pinjaman online.
"Legal yaitu pastikan produk atau layanan memiliki izin resmi dari otoritas atau lembaga yang berwenang mengawasi, sedangkan logis dalam memperhatikan apakah imbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan sesuai dengan prinsip investasi yang wajar," kata Japarmen.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat, agar ketika menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar,
diharapkan segera melaporkannya kepada OJK melalui Telepon: 157 (Kontak OJK 157), dan WhatsApp: 081157157157 (Kontak OJK 157).
Atau melalui Website : https://kontak157.ojk.go.id, dan Email: [email protected], [email protected] atau [email protected].
Dia menambahkan bahwa OJK akan terus memantau dan mengambil langkah tegas terhadap entitas yang
beroperasi tanpa izin guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal. (thi/dek)