Dua Tersangka TPPO Diserahkan ke Kejari Soe

  • Bagikan
IST TAHAP DUA. Penyidik TPPO Polda NTT dibawa kepemimpinan AKP Yance Kadiaman saat melakukan tahap dua untuk dua orang tersangka kasus TPPO yakni Igsan Imanuel Manao dan Asnat Tafuli alias Asnat ke JPU Kejari Soe, Selasa (4/3)

Berkas Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk dua orang tersangka kasus yang tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya menyatakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap (P21). Karena itu maka penyidik TPPO Polda NTT sudah melakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe.

Dua orang tersangka yang dilimpahkan bersama barang bukti ini yakni Igsan Imanuel Manao, 21, warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS dan Asnat Tafuli alias Asnat, 60, warga Oenopu, Desa Fotilo, Kecamatan Amanatun
Utara, Kabupaten TTS.

Penyerahan kedua orang tersangka dan barang bukti TPPO ini dilakukan tim TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Kadiaman dari Direktorat Reskrimum Polda NTT ke Kejari Soe, Kabupaten TTS pada Selasa (4/3).

Sekadar diketahui, penanganan kasus TPPO ini oleh tim TPPO Polda NTT ini sesuai laporan polisi nomor: LP/B/379/XI/2016/SPKT Polda NTT, tanggal 25 November 2016. Sementara penyerahan ini sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-3853/N.3.1/Etl.1/12/2024, tanggal 18 Desember 2024, perihal pemberitahuan penyidikan perkara atas nama tersangka Asnat Tafuli.

"Unit TPPO sudah melakukan penyidikan tahap II tersangka TPPO dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Chandra Novika di Polda NTT, Selasa (4/3).

Kedua tersangka yang sudah dilimpahkan ini masing-masing berkas perkaranya telah dinyatakan P21 oleh Jaksa peneliti berkas Kejati NTT. Karena locus/tempat kejadian perkara inj berada di wilayah Kabupaten TTS maka dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Soe.

Tersangka Asnat Tafuli merekrut korban Mariance Kabu dan menyerahkannya kepada Theodorus Fransiskus Moa untuk bekerja di Malaysia.Tersangka Asnat saat itu menjelaskan kepada korban Mariance Kabu bahwa tersangka pernah bekerja di Malaysia dan nantinya korban Mariance akan mendapatkan majikan yang baik di Malaysia.

Setelah mendengar penjelasan dari tersangka Asnat Tafuli maka korban Mariance Kabu setuju untuk diberangkatkan ke Malaysia pada Sabtu, 5 April 2014 lalu sekitar pukul 05.00 Wita. Tersangka Asnat Tafuli dan Piter Boik mengantar korban Marince Kabu dari Kabupaten TTS ke Kota Kupang dan menyerahkan korban kepada Lisa To dan Tedi Moa.

Tedi Moa kemudian membawa korban ke PT. Malindo Mitra Perkasa. Tedi Moa pula lah yang mengurus seluruh dokumen korban Marince Kabu sampai dengan memberi paspor.

Korban Marince Kabu bekerja selama delapan bulan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART) namun korban tidak mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan. Selama bekerja di Malaysia, korban Marince Kabu dianiaya oleh majikan korban hingga korban dirawat di RS Ampang Jaya, Kuala Lumpur, Malaysia bahkan sampai mengalami cacat pada pendengaran.

Sementara tersangka Igsan Imanuel Manao merekrut korban Erson Manao dan Yeremias Baok untuk bekerja di Malaysia pada perkebunan kelapa sawit. Yusuf Manao yang juga kakak kandung tersangka Igsan yang meminta tersangka Igsan untuk mencari tenaga kerja yang akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit Malaysia.

Tersangka Igsan pun mendatangi rumah korban Erson Manao dan Yeremias Baok dan menjelaskan pada kedua korban bahwa gaji bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia Rp 3.000.000 per bulan..Pada 5 Oktober 2024, mas Hardi yang berada di Kalimantan Barat membeli tiket Lion air dari Kupang tujuan Pontianak untuk tersangka, Igsan dan Erson Manao serta Yeremisa Baok.

Setelah membeli tiket, mas Hardi mengirimkan tiket tersebut kepada Yusuf Manao. Selanjutnya, pada tanggal 8 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wita, Yusuf menjemput Erson Manao dan Yeremias Baok untuk datang ke Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS untuk menunggu mobil travel tujuan Kupang dan langsung ke bandara El Tari Penfui-Kupang.

Pada saat berada di bandara El Tari Kupang, Erson Manao dan Yeremasi Baok diamankan oleh petugas karena berangkat ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit secara ilegal. Karena perbjatannya itu maka masing-masing tersangka yaknj Asnat dan Igsan) dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (gat/dek)

  • Bagikan