Jaksa Agung Minta Masyarakat Tak Ragu Gunakan BBM Pertamina

  • Bagikan
BERIKAN KETERANGAN PERS. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai bertemu dengan jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina di Jakarta pada Kamis (6/3). (Istimewa)

Bertemu Direksi dan Komisaris Pertamina

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Di tengah penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kedatangan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Komisaris Utama PT Pertamina Mochamad Iriawan beserta jajaran pada Kamis (6/3). Usai pertemuan tersebut, Burhanuddin menyampaikan beberapa hal terkait dengan pertemuan itu.

Termasuk diantaranya soal fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dalam kasus dengan sembilan orang tersangka itu. Burhanuddin menyatakan bahwa fakta hukum pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 92 namun yang datang BBM RON 88 dan RON 90 memang ada. Demikian pula blending yang dilakukan pada BBM tersebut sebelum dipasarkan dengan harga BBM RON 92 atau Pertamax.

”Namun perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” kata dia.

Jaksa agung mengingatkan, kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh instansinya terjadi pada 2018-2023. Sehingga tidak ada kaitannya dengan kondisi saat ini. Apalagi yang berkenaan dengan produk BBM Pertamina seperti Pertamax. Dia menyatakan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat saat ini sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar. Sehingga kualitasnya tidak perlu diragukan oleh masyarakat.

”Bahan bakar yang dihasilkan oleh Pertamina yang sekarang beredar di masyarakat adalah yang betul-betul sesuai dengan standarisasi, spesifikasi yang dipunyai oleh Pertamina. Dan untuk itu, tentunya kami mengharapkan masyarakat untuk jangan ragu lagi menggunakan bahan bakar milik Pertamina,” ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin berharap kondisi tersebut bisa dimengerti dan dipahami oleh masyarakat. Secara tegas dia menyebut, penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas kolaborasi antara Kejagung dan Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN menuju Pertamina yang benar-benar good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola pada PT Pertamina.

”Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. (jpc/thi/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version