SUKOHARJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam kunjungannya meninjau layanan prioritas yang dibuka di kompleks PT Sritex, Rabu (5/3), menyampaikan bahwa layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.
"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ucapnya.
Kunjungan Anggoro ke perusahaan yang pernah merajai industri tekstil internasional ini tidak dilakukan sendirian, namun bersama dengan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.
Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya. Pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 13.00 WIB siang.
Menurut Anggoro, inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas.
Selain itu, lanjutnya, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan beberapa manfaat. Diantaranya berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan, serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1446 H," tambah Anggoro.
Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi memberi apresiasi atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni memenuhi keinginan seluruh pekerja bahwa dana JHT-nya dapat diterima sebelum merayakan hari raya Idul Fitri.
“Saya mengapresiasi, khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan bagus, Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima," kata Supartodi.
Menutup kunjungan tersebut, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan bahwa layanan kepada seluruh pekerja yang terkena PHK ini merupakan asa di tengah situasi yang memprihatinkan.
"Alhamdulillah respon BPJS Ketenagakerjaan luar biasa, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasikan pencairan jaminan hari tuanya. Saya sampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat profesional, sehingga para buruh bisa happy menyambut lebaran dan ada asa yang mereka terima," kata Bupati Etik Suryani.
Merespon fenomena tersebut, secara terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin menyatakan turut prihatin atas kejadian PHK masal yang dialami karyawan PT Sritex Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan sudah selayaknya hadir dalam fenomena seperti ini, apalagi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan sangat bermanfaat sebagai jalan keluar sementara untuk masalah yang dihadapi para Pekerja.
“Harapannya di semua kantor BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah NTT, dapat mencontoh sikap sigap BPJS Ketenagakerjaan di wilayah lain agar dapat memberikan pelayanan yang peripurna kepada masyarakat yang terdampak oleh pemutusan hubungan kerja. Kami di daerah juga berkomitmen akan terus memberikan pelayanan terbaik kami agar peserta BPJS Ketanagkerjaan dapat puas dan merasa terbantu oleh hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di tiap-tiap wilayah,” pungkas Wawan. (*/aln)