Polda NTT Tuntaskan Enam Perkara TPPO, Seret Tujuh Orang jadi Tersangka

  • Bagikan
IST PENJELASAN. Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi saat memberikan penjelasan terkait penanganan kasus TPPO yang ditangani selama ini bersama jajarannya, Rabu (5/3).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.COID- Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reskrimum Polda NTT selama awal tahun 2025 ini gencar melakukan pencegahan dan penanganan tunggakan kasus TPPO. Sejumlah kasus yang merupakan pekerjaan rumah dari tahun sebelumnya dituntaskan dengan melengkapi berkas perkara dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus TPPO ini.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi mengaku bahwa selama bulan Februari ini, pihaknya sudah menuntaskan enam kasus TPPO.

"Sepanjang bulan Februari ini, penyidik unit TPPO Polda NTT telah menyelesaikan enam berkas perkara TPPO," kata Kombes Pol. Patar Silalahi di Polda NTT, Rabu (5/3).

Dari enam kasus ini, katanya, sebanyak tujuh orang jadi tersangka. Enam berkas perkara dengan tujuh tersangka ini masing- masing telah dinyatakan lengkap (P21) setelah diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Tujuh tersangka ini masing-masing RB alias Ruly selaku Komisaris Utara PT. Mapan Jaya Sentosa, M. Vindi Nada Nanta alias Vindy selaku penyalur tenaga kerja, BA alias Bramasta selaku petugas freelance serta DWB alias Doris yang membantu memalsukan dokumen calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ruly, Vindy, Bramasta dan Doris merupakan tersangka yang terlibat kasus TPPO dengan modus pemagangan di Taiwan.

Tersangka lain yang juga ikut diamankan yakni Igsan Imanuel Manao yang merupakan jaringan TPPO modus pengiriman ke Entikong dan tenaga kerja akan dikirim ke Malaysia. Tersangka Agus Sila yang terlibat kasus TPPO karena mengirimkan calon PMI yang merupakan anak di bawah umur.

Selain itu, tersangka lain yakni Asnat Tafuli yang merupakan DPO kasus TPPO dengan korban Marince Kabu. Asnat ditangkap pada awal Oktober 2024 lalu di rumahnya di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.

Mariance Kabu adalah korban perdagangan orang dengan iming-iming menjadi ART di Malaysia. Pada April 2014 lalu, Meriance direkrut oleh PT. Malindo Mitra Perkasa melalui petugas lapangan atas nama Tedy Moa dan Piter Boki.

Dengan bujuk rayu dan iming-iming gaji tinggi serta gratis pengurusan administrasi ia akhirnya berangkat. Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang baik dan gaji layak, Mariance Kabu justru mendapatkan penyiksaan dari majikannya.

Selama bekerja di Malaysia, Meriance diperlakukan dengan kejam, seperti ditendang dan dipukul bahkan disiksa menggunakan peralatan rumah tangga seperti setrika. Akibat penyiksaan itu maka membuat Mariance Kabu mengalami catat fisik pada kedua telinga dan mulutnya. Beberapa giginya juga sempat dicabut menggunakan tang.

Selama delapan bulan bekerja dan hidup dalam penyiksaan, Meriance Kabu berharap ada pertolongan. Beberapa kali dia mencoba kabur, tapi akses keluar dari hunian majikannya ditutup.

Berbekal potongan daru kertas bertuliskan permintaan pertolongan yang dilemparkan Meriance kepada seorang tetangga, akhirnya polisi setempat datang dan menyelamatkannya.

"Dari tujuh tersangka tersebut telah dinyatakan P21 dengan berkas perkara masing-masing dan siap disidangkan di pengadilan," tandas Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi. (gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version