REI NTT Minta Kepengurusan PGB Dipercepat

  • Bagikan
PROKOMPIM SETDA KOTA KUPANG DISKUSI. Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menerima audiensi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di ruang kerjanya, Kamis (6/3).

Serena Francis: Pemkot Komit untuk Segera Benahi

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menerima audiensi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di ruang kerjanya, Kamis (6/3). Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Johanes Bell.

Hadir dari DPD REI NTT, Ketua Boby Pitoby, Wakil Ketua I Bobby Lianto, Wakil Ketua II Frits Bessie, Sekretaris Ferry Bernadus, serta anggota Chandra Santoso.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby, menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk bersilaturahmi sekaligus membahas beberapa kendala terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin resmi yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, renovasi, perawatan, atau perubahan gedung. PBG sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bobby juga meminta dukungan Pemerintah Kota Kupang dalam pembangunan rumah subsidi, sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pembangunan 3 juta unit rumah per tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kami dari REI NTT menyambut baik program ini karena dapat membantu mengatasi backlog perumahan, terutama bagi masyarakat di Kota Kupang," ujar Bobby.

Bobby menyoroti kendala utama dalam pembangunan rumah subsidi, yaitu proses pengurusan PBG yang masih lambat di Kota Kupang. Meskipun peraturan pemerintah telah menetapkan bahwa PBG harus selesai dalam 10 hari kerja, faktanya proses ini bisa memakan waktu hingga satu atau dua tahun.

"Ada bangunan yang sudah selesai dibangun, tetapi PBG-nya belum keluar. Sementara itu, masih banyak bangunan liar yang berdiri tanpa PBG," ungkapnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Kupang dapat mempercepat penyelesaian revisi tata ruang, yang jika segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), akan memperlancar proses penerbitan PBG. Dengan perubahan ini, pengurusan PBG yang sebelumnya 28 hari kerja dapat dipangkas menjadi 10 hari kerja, sehingga berdampak positif bagi pembangunan rumah subsidi.

"Jika tata ruang segera diselesaikan, kami akan terus berkoordinasi dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta pejabat terkait agar proses PBG bisa lebih cepat dan lebih baik. Ini bukan hanya untuk REI, tetapi juga untuk masyarakat Kota Kupang secara keseluruhan," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran REI NTT. Ia berkomitmen untuk membawa permasalahan ini ke tingkat pembahasan lebih lanjut bersama Wali Kota Kupang agar dapat segera dibenahi.

"Pemerintah Kota Kupang akan mencari solusi agar proses perizinan ini tidak menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi. Kota Kupang adalah barometer ekonomi di NTT, sehingga jika perizinan dapat dipangkas, maka pembangunan dan kelancaran ekonomi juga akan meningkat," tegasnya. (thi/dek)

  • Bagikan