Tugas Fahrensy Funay Berakhir April
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Wali Kota Kupang, Christian Widodo akan segera menunjuk pengganti sementara atau pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang. Sebab, masa jabatan Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay akan berakhir pada awal April nanti.
Mengingat peran Sekda yang sangat penting maka Wali Kota Kupang harus menunjuk Plt untuk menjalankan sementara tugas-tugas Sekda.
Wali Kota Kupang, Christian Widodo menyatakan, dirinya akan segera memikirkan, mempertimbangkan dan mengkaji, siapa yang akan ditunjuk atau dipercayakan sebagai Plt Sekda Kota Kupang nantinya.
"Jadi, akan segera dipikirkan dalam beberapa waktu dekat ini karena harus dipersiapkan, dilihat juga aturan, agar jangan sampai terjadi kekeliruan," kata Christian Widodo.
Ditanya apakah akan menunjuk beberapa asisten yang ada, Wali Kota Kupang sendiri belum bisa memastikan hal itu. Menurutnya, untuk menunjuk Plt Sekda, tidak harus asisten, karena Plt bisa juga dari pimpinan organisasi pemerintah daerah yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Saya masih melihat beberapa pejabat yang ada, mana yang bisa bekerja dengan baik, yang pasti harus mengutamakan untuk proses pengisian jabatan sekretaris daerah definitif," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja mengatakan, penunjukan Plt Sekda sangat penting untuk melaksanakan tugas-tugas Sekda Kota Kupang. Hal ini memang menjadi penting yang harus segera diputuskan oleh Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Kupang.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, tugas utama dari seorang Plt Sekda Kota Kupang sehingga proses seleksi untuk pengisian jabatan Sekda definitif harus segera dilakukan. Karana, Sekda merupakan kepala ASN di Kota Kupang, sehingga tidak bisa dibiarkan kosong dalam waktu yang lama.
Dia berpesan agar dalam penunjukan jabatan Plt Sekda nantinya agar Wali Kota dan Wawali Kota Kupang mempertimbangkan berbagai aspek, terutama agar sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku.
Selain itu, kata Ketua DPRD Kota Kupang, agar penunjukan Plt Sekda nantinya, dipilih pejabat yang memiliki komitmen yang sama dengan Wali Kota dan Wawali Kota Kupang.
Untuk diketahui, di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang saat ini, terdapat delapan jabatan eselon II atau kepala dinas dan badan yang kosong dan saat ini hanya dijabat oleh Plt.
Delapan jabatan kosong itu yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Selain itu, ada juga Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah serta satu jabatan staf ahli Wali Kota Kupang. (thi/gat/dek)