JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap layanan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina. Peninjauan itu dilakukan dengan mengunjungi Integrated Terminal Jakarta Plumpang dan SPBU Pertamina di Jakarta Timur, pada Jumat (7/3).
Kepala BPKN RI Mufti Mubarok menjelaskan, pengecekan itu dilakukan untuk memastikan PT Pertamina Patra Niaga melakukan sesuai dengan standar operasional. Hal itu dilakukan, agar masyarakat dalam hal ini konsumen tidak dirugikan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan distribusi BBM yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga telah memenuhi standar kualitas dan tidak merugikan konsumen, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan terbaik," kata Mufti kepada wartawan, Minggu (9/3).
"Dengan mengunjungi Terminal BBM dan SPBU, kami dapat mengamati langsung bagaimana mekanisme distribusi dijalankan, termasuk pengawasan yang diterapkan,” sambungnya.
BPKN RI sangat menghargai transparansi dan pengawasan yang diterapkan oleh Pertamina Patra Niaga. Meski memang, tengah diterpa isu dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah, pada periode 2018-2023.
"Kami melihat bahwa setiap tahapan distribusi yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga sudah memenuhi standar yang ketat, mulai dari proses di Terminal BBM sampai ke SPBU itu ada quality controlnya semua. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir lagi dalam menggunakan BBM Pertamina,” ujar Mufti.
Setelah melakukan kunjungan langsung ke Terminal Jakarta Plumpang dan SPBU Pertamina di Jakarta Timur, lanjut Mufti, BPKN RI akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang berisikan profesional dan perwakilan masyarakat. Tim ini akan bekerja dalam waktu singkat, untuk menemukan data dan fakta produk pertamina yang beredar dalam rentang 2018-2023 yang selama ini dikhawatirkan publik.
"Harapannya TPF mampu menjadi jembatan untuk mencari jawaban atas keraguan publik dan mengembalikan kepercayaan konsumen pada Pertamina," tegas Mufti.
BPKN juga mengimbau kepada masyarakat jika memiliki keluhan selaku konsumen Pertamina, dapat menyampaikan ke Call Center BPKN di 08153153153.
Keraguan publik terhadap BBM Pertamina muncul setelah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Mereka di antaranya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin; Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Mereka diduga melakukan pengoplosan atau blending Pertalite di depo/storage untuk menjadi Pertamax RON 92. Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018-2023. Kasus korupsi itu menelan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. (jpc/thi/dek)