Temui Komisi II DPRD NTT Bahas Lahan Besipae
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Aliansi Forum Timur Raya yang mendatangi DPRD NTT, Senin (10/3) menyampaikan pendapat mereka terkait lahan Besipae Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten TTS seluas 3.780 hektare milik mereka.
Koordinator aksi, David Selan bersama rombongan diterima Ketua Komisi II DPRD NTT, Leonardus Lelo bersama wakil ketua, Yunus Takandewa, sekretaris dan anggota.
Setelah mendengar pernyataan yang disampaikan koordinator aksi, David Selan, Dinas Peternakan Provinsi NTT serta Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Leonardus Lelo menyampaikan kepada David Selan dan pengikutinya agar dapat menunjukkan bukti-bukti jelas yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan jika benar lahan itu adalah milik warga setempat.
Pasalnya, sejak dua tahun lalu David Selan juga pernah mendatangi DPRD NTT bersama massa menyampaikan hal yang sama, tetapi hingga kini tidak dapat menunjukkan bukti hukum.
Menurut Leonardus, David Selan terkesan saling klaim. Namun, jika David Selan memiliki bukti hukum yang jelas terkait lahan tersebut milik masyarakat, disilakan membawanya ke ranah hukum dengan menggugat pemerintah.
Dikatakan, dua tahun lalu ketika pemerintah menertibkan lokasi Besipae, karena itu adalah aset pemerintah provinsi. Pemerintah telah mengambil solusi yakni masyakat direlokasi dengan menyiapkan rumah tinggal dan lahan untuk bercocok tanam. Namun masyarakat menolak.
“David Selan bersama teman-teman sudah pernah datang dua tahun lalu. Kami minta menyerahkan dokumen asli yang memiliki kekuatan hukum mengenai lokasi tersebut, tetapi tidak ada. Padahal pemerintah sudah mengambil langkah solusi. Hari ini (kemarin, red) datang lagi dengan pernyataan yang sama tanpa bukti jelas lagi. Untuk itu, kami minta Saudara David Selan silakan mengambil langkah hukum jika memiliki bukti hukum yang jelas. Sehingga persoalan ini cepat terselesaikan. Jika tidak, Saudara David akan datang lagi dengan persoalan yang sama,” tegas Leonardus.
Ia mengatakan, jika David Selan memiliki bukti hukum jelas, silakan disampaikan ke DPRD NTT selanjutnya DPRD akan menyampaikan ke pemerintah provinsi untuk membahasnya. (dek/ays)