DP3A Kota Kupang Dampingi Korban Pencabulan,Diduga Dilakukan Kapolres Ngada

  • Bagikan
Imelda Manafe

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah Umur. Satu diantaranya, kini mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang.

"Setelah ditelusuri kami baru dapatkan satu korban dan berdasarkan hasil asesmen tiga korban. Sementara ada anak di bawah umur yang usianya kira-kira baru tiga atau lima tahun yang sementara dalam pengawasan orang tua," kata Plt Kepala DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe kepada Timor Express di gedung DPRD Kota Kupang, Senin (10/3).

Imelda mengaku, yang sedang ditangani DP3A Kota Kupang saat ini satu orang korban berusia 12 tahun. Tapi berdasarkan asesmen bertambah menjadi tiga orang berusia tiga tahun dan 14 tahun.

Ketiga korban tersebut kata Imelda, mendapat kekerasan seksual dari terduga pelaku AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Ia tidak menjelaskan secara terperinci karena masih dalam tahapan pemeriksaan.

Menurut Imelda, dari hasil konseling dengan korban, kekerasan seksual tersebut sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024 lalu. Sementara, DP3A Kota Kupang melakukan konseling dan pendampingan terhadap korban baru memasuki hari ke-20.

Dikatakan, dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, Dinas P3A Kota Kupang awalnya mendapat informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Padma Indonesia sebut Pelanggaran HAM Berat

Kasus yang menjerat Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman tengah menjadi sorotan publik.

Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia menyebutkan, peristiwa tragis dan berat itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Direktur Padma Indonesia, Gabriel Goa kepada Timor Express, Senin (10/3) menduga, kasus tersebut masuk dalam human trafficking dengan modus operandi eksploitasi seksual anak.

Menurutnya, terpanggil nurani kemanusiaan, di mana Kapolres Ngada non-aktif telah menginjak-injak harkat dan martabat anak gadis NTT.

“Kami dari Padma Indonesia mendesak pertama Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kapolri pecat tidak dengan hormat Kapolres Ngada non-aktif dan proses secara hukum. Kedua, ketua LPSK, ketua KPAI, Presiden RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera menyelamatkan anak-anak korban tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang modus operandi eksploitasi seksual ke jaringan internasional di NTT agar diselamatkan di rumah aman dan mendapat pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak,” katanya. (thi/kr9/ays/dek)

  • Bagikan