KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Wali Kota Kupang, Christian Widodo menerima audiensi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang di ruang kerjanya, Senin (11/03). Audiensi ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkenalkan program-program unggulan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kota Kupang.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, Kepala Bidang Kepesertaan, Arif Wahyudi, Ketua Pengawas Internal, Zulfi, Kepala Pengawas Pemeriksa, Sugih, Manajer Area Kupang, Fikri; serta Kepala Bidang Pelayanan, Midhad.
Dalam kesempatan tersebut, Wawan Burhanuddin menyampaikan bahwa audiensi ini selain sebagai ajang silaturahmi, juga dimaksudkan untuk menawarkan program Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, khususnya pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
"UCJ merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap risiko kerja. Terdapat empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa program ini dirancang untuk memberikan perlindungan dari risiko kerja, bukan sebagai pengganti pembiayaan pengobatan umum. Menurutnya, setiap profesi memiliki risiko kerja tersendiri, sehingga perlindungan melalui program JKK menjadi penting.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan beberapa program yang dapat ditawarkan kepada pemerintah daerah, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai PP No. 44 Tahun 2015 dan PP No. 82 Tahun 2019, yang mencakup perlindungan sejak pekerja berangkat dari rumah, saat bekerja, perjalanan dinas, hingga kembali ke rumah. Selain itu, ada juga beberapa program lainnya seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sasaran dari program ini mencakup pekerja penerima upah seperti Non-ASN, honorer, perangkat dan lembaga desa, RT/RW, GTK, serta karyawan swasta. Adapun kategori bukan penerima upah meliputi pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, buruh, dan pekerja tanpa upah di desa atau kelurahan.
Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mendorong kepala daerah untuk menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran demi memastikan seluruh pekerja menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan serta inisiatif dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk membahas lebih lanjut dan menindaklanjuti program ini demi kesejahteraan para pegawai non-ASN, terutama Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Kami mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang telah menawarkan program perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non-ASN di Kota Kupang. Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk terus menjalin kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Wali Kota Kupang.
Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut bersama dinas terkait akan segera dilakukan agar kerja sama ini dapat segera diwujudkan. Diharapkan dengan adanya perlindungan jaminan sosial yang memadai, para pekerja non-ASN dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal.
“Saya berharap komitmen ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk turut peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja,” pungkasnya. (thi/gat/dek)