Pemkot dan DPRD Resmi Tetapkan Dua Perda

  • Bagikan
PROKOMPIM SETFA KOTA KUPANG FOR TIMEX TANDA TANGAN. Pemkot Kupang diwakili Wali Kota Kupang, Christian Widodo resmi menandatangani berita acara penetapan dua Perda dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2024/2025, Selasa (11/3).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Kupang resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2024/2025, Selasa (11/3). Dua perda tersebut yakni Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 dan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).

Penetapan kedua Perda ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kupang, Christian Widodo, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja serta para Wakil Ketua DPRD.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, Christian Widodo menegaskan bahwa pemerintahan bukan hanya sebatas menjalankan roda administrasi, tapi merupakan seni dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Memerintah adalah melayani. Prinsip inilah yang menjadi dasar dalam setiap kebijakan dan keputusan pembangunan di Kota Kupang," kata Christian Widodo.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Kupang atas dedikasi dan kerja keras dalam membahas serta merumuskan dua produk hukum strategis ini.

Menurutnya, masukan dan kritik membangun serta harapan dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD menjadi cerminan partisipasi yang berarti dan akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pembangunan ke depan.

Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa dua Perda yang disepakati memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.

Menurutnya, Perda tentang RPJPD 2025–2045 menjadi pedoman dalam menata arah pembangunan Kota Kupang selama dua dekade mendatang. Dari aspek filosofis, RPJPD bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Secara sosiologis, Perda ini hadir untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mengarahkan Kota Kupang menuju visinya sebagai "Kota Kasih, Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkelanjutan."

Sementara itu Perda tentang Penyelenggaraan KLA, menurut Christian, menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Kupang dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus. Dengan adanya perda ini, sistem perlindungan anak di Kota Kupang akan lebih terstruktur, terarah, dan berkelanjutan guna menjamin tumbuh kembang anak agar menjadi generasi yang sehat, cerdas dan berdaya saing.

Mantan anggota DPRD Provinsi NTT itu menekankan bahwa keberhasilan penetapan kedua perda ini merupakan hasil sinergi kuat antara Pemkot dan DPRD. Hal ini juga mencerminkan komitmen untuk bekerja lebih cepat, lebih efektif, dan lebih serius dalam berkolaborasi demi kepentingan rakyat.

Menutup sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penetapan Perda RPJPD 2025–2045 dan Perda Penyelenggaraan KLA merupakan langkah strategis dan visioner yang menegaskan komitmen bersama untuk membangun fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan masa depan.

“Semoga dengan landasan hukum yang kuat ini, Kota Kupang dapat terus maju sebagai kota yang humanis, ramah anak, berdaya saing, dan menjadi rumah bersama yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” pungkasnya. (thi/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version