Oknum Mahasiswa Cabuli Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Terduga pelaku asusila berinisial RN telah diamankan di Rutan Mapolsek Alak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (7/3).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Apes benar nasib RN, 21. Hanya karena teler minuman keras (Miras), maka RN yang berstatus sebagai mahasiswa di wilayah Kota Kupang ini nekat mencabuli anak di bawah umur berinisial SL, 14.

Akibat perbuatannya itu maka kini RN sudah diamankan aparat Polsek Alak. RN diduga mencabuli tanak di bawah umur yang terjadi pada Jumat (7/3).

Diketahui bahwa terduga pelaku melakukan perbuatan asisusila itu ketika dirinya dalam kondisi mabuk miras di pesta Valentine.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Minggu (9/3) menjelaskan bahwa peristiwa asusila itu pertama kali dilaporkan oleh EL, 69, yang merupakan ayah dari korban bernisial SL.

Berdasarkan dari laporan EL bahwa kejadian itu bermula saat korban meminta izin untuk menjemput ibunya di rumah keluarga. Ketika istri pelapor tiba di rumah dan menanyakan keberadaan korban, pelapor menjawab bahwa korban belum pulang.

Merasa khawatir, keluarga pelapor langsung pergi untuk mencari korban. Setelah korban sampai di rumah, pelapor menyuruh istrinya untuk menanyai korban mengapa baru korban baru pulang.

"Jadi, ketika ditanya ibunya, korban mengaku telah mengalami tindakan pencabulan oleh seorang pria yang tidak di ketahui namanya. Akan tetapi, istri pelapor sekaligis ibu korban mengenali orang tua pelaku," kata Kombes Pol. Aldinan.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berinisial RN diketahui merupakan warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak. Karena itu, pelaku berhasil diamankan dan telah resmi ditahan di Mapolsek Alak untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.

RN diketahui merupakan seorang mahasiswa yang saat kejadian diduga masih dalam pengaruh alkohol setelah mengikuti pesta minuman keras dalam perayaan Valentine.

Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena masuk dalam kategori kejahatan terhadap perlindungan anak. Polisi juga memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masa depan anak-anak," tegas Kombes Pol. Aldinan.

Sosok nomor satu di Mapolresta Kupang Kota ini juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua supaya lebih waspada dan selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya. Dan apabila terjadi lagi kasus serupa agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib, agar cepat ditindak lanjuti dan pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dengan adanya kasus ini, maka kepolisian berharap agar masyarakat semakin peduli terhadap keamanan anak-anak dan lebih memperhatikan lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version