DPR Lanjutkan Proses Revisi UU TNI

  • Bagikan
SALMAN TOYIBI/JAWA POS KETERANGAN PERS. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto (kanan) dan Wakil Ketua Komisi I DPR, Budisatrio Djiwandono (kiri) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Derasnya kritik terhadap revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak membuat DPR berubah. Mereka menegaskan bahwa proses revisi sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto mengatakan, semua prosedur dan mekanisme revisi UU sudah dilakukan. Karena itu, pihaknya menilai tidak ada alasan untuk meragukan keabsahannya. ”Ketika hukum acara dan mekanisme sudah terpenuhi, tentunya tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang Saudara-saudara ragukan lagi,” ujarnya di gedung DPR, Senin (17/3).

Saat ini, kata dia, proses revisi akan dilanjutkan. Setelah konsinyering di hotel akhir pekan lalu, tim perumus dan tim sinkronisasi akan meneliti ulang sebelum disahkan dalam rapat pleno tingkat pertama. ”Tim melaporkan kepada kami, kami melapor kepada komisi, setelah itu raker,” kata politikus PDIP itu.

Namun, apakah akan disahkan sebelum reses akhir bulan ini, DPR belum bisa memastikan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menepis tudingan RUU TNI digelar tergesa-gesa. Dia mengklaim prosesnya berjalan sejak beberapa bulan lalu dan dibahas di Komisi I. Dia juga mengklaim proses pembahasan sudah mempertimbangkan efisiensi anggaran dengan memangkas waktu konsinyering di hotel. ”Rencananya empat hari, disingkat menjadi tiga hari dalam rangka efisiensi,” ujarnya.

Dasco juga menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya menyasar tiga substansi. Pertama, Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI. Ayat (1) menekankan pengerahan dan penggunaan militer di bawah presiden, sementara ayat (2) menekankan kebijakan, strategi pertahanan dan dukungan administrasi di bawah Kemenhan. ”Supaya sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” ungkapnya.

Kedua, Pasal 53 yang mengatur usia. Dia menyebut batas usia pensiun dinaikkan secara bervariasi antara 55–62 tahun untuk menyesuaikan dengan institusi lain.

Terakhir adalah Pasal 47 yang menambah lembaga yang dapat diisi TNI dari 10 menjadi 16. Dia berdalih penambahan itu hanya menyesuaikan ketentuan pada UU lain. Dalam UU Kejaksaan, misalnya, ada jaksa agung pidana militer yang dijabat TNI. Kemudian, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang tugasnya berkaitan dengan fungsi TNI.

Sementara itu, di luar 16 lembaga yang disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil hanya jika sudah mundur. ”Mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ungkapnya. (far/oni/jpg/ays/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version