Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik

  • Bagikan
SIDANG. Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Dugaan Penggunaan Narkotika dan Perbuatan Asusila

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (17/3). Sidang tersebut berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh Divisi Propam Polri.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam turut hadir dalam sidang etik tersebut. Dia datang sebagai perwakilan dari Kompolnas yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap jalannya sidang perwira menengah (pamen Polri) tersebut.

AKBP Fajar dibawa ke meja sidang etik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan menjalani penempatan khusus (patsus) serta penahanan. Dia diduga telah menggunakan narkotika dan melakukan tindak kekerasan seksual atau tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

”Makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ungkap Anam kepada awak media.

Melalui sidang tersebut, seluruh rangkaian peristiwa yang bermuara pada perbuatan melanggar aturan dan ketentuan bakal dibeber. Konstruksi kasus serta motif di balik pelanggaran itu juga bakal diungkap. Termasuk diantaranya tindakan AKBP Fajar yang merekam, menyimpan, menyebarluaskan video asusila.

”Nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap, misalkan ada monetize misalnya kalau videonya di-upload dan sebagainya. Karena, itu nanti akan menentukan karakter dari peristiwa pidananya,” jelas anam.

Sebelumnya, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan bahwa Sidang etik itu dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak tersebut.

”Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” terang dia pada Kamis (13/3).

Sebagaimana telah disampaikan oleh Mabes Polri, proses etik terhadap AKPB Fajar dilaksanakan secara simultan dengan penyidikan yang berjalan di Bareskrim Polri. Sehingga nantinya, perwira menengah Polri tersebut akan mendapat hukuman ganda. Yakni sanksi sesuai putusan majelis KKEP dan sanksi pidana sesuai dengan proses hukum yang berjalan.

”Statusnya (AKBP) Fajar sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim,” imbuhnya. (jpc/thi/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version