Keempatnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID– Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Aprian Boru, 27, di Kelurahan Manulai II dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. Melalui proses penyelidikan sementara, diketahui keempat tersangka ini masing-masing berinisial GB, 27, S, 24, S, dan E. Keempatnya diketahui telah merencanakan perbuatan sadis tersebut.
Keempat tersangka ini usai melancarkan aksinya langsung melarikan diri. Berkat kerja keras polisi melalui alat bukti dan barang bukti, maka telah berhasil diamankan para tersangka di lokasi berbeda.
Pelaku S dan E diamankan terlebih dahulu di wilayah Kota Kupang. Dari keterangan keduanya, maka polisi lalu mengejar GB dan S dan meringkus keduanya di Desa Oe Ekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari ketersinggungan saat pesta miras, karena korban mengenakan baju bergambar salah satu perguruan silat.
“Saat pesta miras, para tersangka dan korban terlibat percekcokan karena para pelaku tidak terima korban mengenakan baju kaos salah satu perguruan silat. Sementara yang bersangkutan bukan anggota perguruan silat itu,” kata Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung didampingi Kasat Reskrim, AKP Yugo Ambori di sela konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Senin (17/3).
Akibat ketersinggungan antara para tersangka dan korban itulah, kemudian korban diajak untuk jalan-jalan hingga ke tempat kejadian perkara.
Menurut Kombes Pol. Aldinan, peran masing-masing tersangka dalam eksekusi sudah jelas. GB bertindak sebagai eksekutor utama. Korban dipukul terlebih dahulu hingga korban jatuh. Setelah itu, GB langsung menebas korban dengan parang hingga tewas.
Sebelum ke TKP, kata Kombes Pol. Aldinan, salah satu tersangka bahkan sempat pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang. Hal ini menguatkan unsur perencanaan dalam kasus ini.
“Korban dan para pelaku baru saling mengenal, namun karena insiden ketersinggungan saat pesta miras, mereka merancang pembunuhan. Salah satu pelaku bahkan sempat kembali ke rumah untuk mengambil parang yang menunjukkan adanya niat terencana,” jelas Kombes Aldinan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Kami menerapkan pasal perencanaan dalam kasus ini, dengan ancaman tertinggi hukuman mati,” tegas Kombes Aldinan.
Untuk diketahui, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, dua unit sepeda motor. (cr6/gat/dek)