Pengangkatan CPNS Dipercepat Juni 2025

  • Bagikan
Prasetyo Hadi

PPPK Diangkat Oktober 2025

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Pemerintah akhirnya mempercepat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi paling lambat Juni 2025 dari sebelumnya Oktober 2025.

Sedangkan untuk pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pengangkatan  menjadi paling lambat Oktober 2025 dari sebelumnya Maret 2026.

"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (17/3).

Prasetyo memastikan penyelesaian pengangkatan CPNS dan PPPK akan ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga dan pemda serta instansi terkait," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku mendapat informasi bahwa pihak istana bersama Kementerian PAN-RB bakal memberikan pengumuman terkait pengangkatan CASN 2024, Senin (17/3) siang.

"Saya tadi sudah mendapat konfirmasi bahwa pada hari ini pukul 13.00 WIB atau pukul 14.00 WIB, pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri PAN-RB dan kepala BKN yang akan memberikan pengumuman kepada media," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

Dasco mengungkapkan, informasi itu didapat setelah pihaknya bertemu dengan pemerintah untuk menindaklanjuti pengangkatan CASN dan PPPK yang diundur sampai 1 Oktober 2025 dan Maret 2026.

Ia menegaskan, pihaknya sudah mencapai kesepakatan dengan pemerintah untuk melakukan pengangkatan pada 2025.

"Dalam pertemuan itu saya minta supaya pemerintah mempercepat pendataan, melakukan simulasi-simulasi untuk kemudian bisa dipercepat. Dan Alhamdulillah pada waktu itu sudah disampaikan bahwa pemerintah secara serentak akan dilakukan di 2025," ujar Dasco.

213 Instansi Usul Penundaan Pengangkatan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyampaikan ada sebanyak 213 instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengusulkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menyampaikan usulan penundaan itu disampaikan dengan berbagai alasan dan kebutuhan di masing-masing instansi.

"Ada sejumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang hingga saat ini masih terdapat sekitar 213 instansi yang mengusulkan penundaan pengangkatan dengan berbagai alasan dan kebutuhan," kata Rini dalam konferensi pers di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (17/3).

Rini juga mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah agar dapat melakukan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai dengan ketetapan yang baru saja diumumkan.

"Jadi, oleh karena itu saya juga mengimbau karena ini ujungnya itu sudah bukan ada lagi di tempat kami tapi ujungnya itu ada di instansi pemerintah. Jadi mudah-mudahan instansi pemerintah juga cepat merespons, secepat kami merespon juga kebutuhan ini," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan jadwal pengangkatan CASN dan PPPK. Sebanyak 248.970 CASN dan 1.017.111 PPPK yang semula dijadwalkan akan diangkat pada 1 Maret lalu, diundur sampai tanggal 1 Oktober untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK dengan alasan agar seluruh pegawai dapat diangkat secara serentak.

Bantah Penundaan Gegara Efisiensi Anggaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini membantah bahwa penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran.

Terlebih, menurut catatan Kementerian PAN-RB, ada sebanyak 213 instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meminta untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK.

Rini menyebut, kebanyakan dari mereka karena masalah administrasi. Apalagi soal anggaran bukan wilayah dari Kementerian PAN-RB.

"Kalau ke kita sih lebih banyak kepada masalah administrasi sih. Karena kalau anggaran kan bukan wilayah Kementerian PAN-RB. Ke kita sih yang disampaikan ke BKN, itu lebih banyak masalah administrasi," kata Rini.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan dari sebanyak 213 instansi yang meminta penundaan alasannya bermacam-macam. Mulai dari minta perpanjangan seleksi, hingga penundaan seleksi.

"Kemudian penundaan penerbitan NIP ada. Nah, itu mereka minta penundaan karena persyaratan-persyaratan belum terpenuhi," ujar Zudan.

Selain itu, yang kedua, kata Zudan, ada juga beberapa kementerian yang mekar hingga hadirnya lembaga baru.

"Jadi penundaan dan penyesuaian juga mencocokkan dengan formasinya. Ijazahnya, formasinya dan jenis kompetensinya. Itu yang diajukan pada kami di BKN. Serta mencocokkan unit kerjanya," tutupnya. (jpc/ays/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version