JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Komisi I DPR RI bersama Pemerintah sepakat untuk membawa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Hal ini setelah Komisi I DPR menggelar rapat kerja pembicaraan tingkat I RUU TNI.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengungkapkan bahwa sebanyak delapan fraksi di DPR RI sepakat agar RUU TNI segera disahkan menjadi UU. Adapun, delapan fraksi itu di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
"Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua," kata Utut saat memimpin rapat tingkat I di ruang Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).
Utut lantas mempertanyakan apakah RUU TNI dapat dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.
"Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?" ujar Utut.
"Setuju," jawab para anggota dewan disertai ketukan palu tanda persetujuan.
Tak dipungkiri RUU TNI menuai kontroversi. Rapat pembahasan yang sempat digelar tertutup oleh Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (18/3), digeruduk oleh Koalisi Masyarakat Sipil salah satunya KontraS.
Mereka khawatir RUU TNI kembali membangkitkan dwifungsi ABRI yang dapat melunturkan nilai-nilai reformasi. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menuturkan, pemerintah sudah menyampaikan daftar isian masalah (DIM) RUU TNI kepada parlemen pada 11 Maret 2025.
Ia menyebut, dari DIM yang diserahkan, draf RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwifungsi TNI dan menguatnya militerisme.
"Koalisi masyarakat sipil sejak awal menilai pengajuan revisi tidak urgent karena UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih relevan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional,” paparnya, Senin (17/3).
Justru yang perlu diubah oleh pemerintah dan DPR adalah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. Hal ini demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam konstitusi.
”Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah,” pungkasnya. (jpc/thi/dek)