KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi NTT, Riesta Ratna Megasari melakukan monitoring dan evaluasi badan publik di DPRD NTT.
Kehadiran Megasari diterima Plt Sekretaris DPRD NTT, Alfonsius Watu Raka didampingi Kabag Persidangan, humas dan hukum Nurce Sombu serta Kabag Umum, Agustinus Haki Bano di ruang kerja Setwan DPRD NTT, Selasa (18/3).
Usai pertemuan, Megasari kepada Timor Express mengatakan, agenda Komisi Informasi NTT di DPRD NTT melakukan monitoring dan evaluasi untuk badan publik yang kurang informatif cukup informatif, menuju informatif dan menjadi informatif.
“Jadi ini adalah bagian dari kolaborasi, partisipasi dan pengawasan. Kami ke badan publik agar badan publik di NTT menjadi badan publik yang informatif. Guna menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan dengan mudah, mengakses informasi publik yang ada di badan-badan publik. Di mana saat ini sasaran kami di Provinsi NTT. Salah satunya adalah DPRD NTT,” jelas Megasari.
Menurutnya, dari tahun ke tahun ada perbaikan. Jadi dari kategori yang cukup, badan publik di NTT mulai melakukan perbaikan agar memudahkan masyarakat mengakses informasi melalui website.
“Dulu orang berpikir bahwa akses informasi harus datang ke badan publik tersebut. Tapi sekarang tidak lagi, tinggal membuka website, media sosial daripada badan publik tersebut, sudah bisa mendapat informasi publik yang terpercaya dan dikuasai badan pabrik tersebut,” ungkap Megasari.
Dijelaskan, pengadaan barang dan jasa di suatu badan publik, misalnya di Sekretariat DPRD NTT wajib sampaikan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
“Jadi informasi pengadaan barang dan jasa itu adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik. Komisi informasi sering menyebutnya sebagai informasi berkala artinya wajib disediakan dan wajib umumkan oleh badan publik secara berkala,” jelasnya.
Jika ada temuan Inspektorat, pelanggaran tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka wajib dipublikasikan. Berapa banyak jumlah pelangaran dalam setahun juga wajib diumumkan ke publik oleh badan publik.
Hasil pemeriksaan Inspektorat telah didokumentasikan dan dikuasai oleh bandan publik, maka informasi itu adalah informasi yang sudah dilakukan pencatatan, dokumentasi dan siap dipublikasikan. Tetapi jika sementara berproses dan belum ada hasil, maka belum dikuasai dan belum di dokumentasikan, maka belum termasuk kategori jenis informasi publik.
Sementara, Plt Sekretaris DPRD NTT, Alfonsius Watu Raka menyampaikan terima kasih atas kunjungan monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi NTT.
“Kunjungan Komisi Informasi NTT ke DPRD NTT sangat membantu, agar DPRD melakukan pembenahan internal. Terkait informasi keluar untuk kepentingan publik. Selain untuk kepentingan publik, tentunya dalam kaitan dengan indeks keterbukaan informasi. Kami akan melakukan pembenahan dan perbaikan untuk pelayanan publik, terutama yang wajib diakses melalui website DPRD NTT dan kami sementara berproses,” ungkap Alfonsius. (dek/ays)