Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Rote

  • Bagikan
IST DITANGKAP. Pelaku penganiayaan berinisial DOFE alias Ello saat dibawa ke Kupang oleh Ipda Frid Sia bersama anggotanya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Sabtu (15/3).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Kota Raja berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial DOFE alias Ello, 34 beberapa hari lalu. Ello yang merupakan warga Dusun Oelufa, Kabupaten Rote Ndao ini diduga telah menganiaya korban MR alias Nando, 31.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids Mada, Sabtu (15/3) menjelaskan bahwa setelah menerima laporan polisi pada tanggal 12 Januari 2025 lalu, maka pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Frid Sia.

Dari situ diketahui keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke tempat asalnya di Kabupaten Rote Ndao.

“Kami lakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Rote Ndao untuk menangkap dan mengamankan pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Kronologisnya kejadian ini yakni sebelum terjadi penganiayaan tersebut, antara korban dan salah seorang saksi berinsial RA terlibat pertengkaran mulut dikarenakan RA meminta korban untuk pulang tetapi korban tidak menolak.

“RA lalu ingin mengambil sebilah pisau dari pinggangnya tapi direbut oleh korban, sehingga pisau tersebut jatuh ke tanah dan diambil oleh saksi lain berinisial AL,” kata AKP Frids.

Korban lalu mengajak RA melakukan perkelahian duel satu lawan satu. Akan tetapi, korban menolak permintaan RA Selanjutnya RA meminta korban untuk berkelahi duel, namun menggunakan barang tajam, tapi ditolak korban.

Beberapa saat kemudian, datanglah istri dan anak dari pelaku. Kemudian, korban langsung mengambil dan menggendong anak dari pelaku.

Saat korban menggendong anak pelaku, pelaku langsung menampar dan memukul korban menggunakan kedua tangannya kemudian memukul korban menggunakan sebuah botol bir, hingga korban mengalami luka bengkak di pelipis sebelah kiri dan luka robek pada kepala.

Tidak terima karena dipukul hingga mengalami luka, korban lalu datang melapor ke Polsek Koja guna diproses hukum.

“Atas perbuatannya itu maka lelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas AKP Frids Sia. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version