KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) maut terjadi di Jalan Jalur 40 atau tepatnya dekat perempatan Jalan H. R. Koroh dan Jalan Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (18/3).
Dua unit kendaraan yang terlibat dalam lakalantas maut ini yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi (Nopol) DH 5973 BV dan satu unit mobil tronton merek Hino dengan nopol DH S 8431 UZ.
Akibat lakalantas maut tersebut, dua orang meninggal dunai di lokasi kejadian. Kedua orang yang meninggal dunia di lokasi lakalantas maut ini adalah pengemudi dan penumpang sepeda motor.
Kedua korban diletahui bernama Benediktus E. Lauata, 29, sebagai pengendara sepeda motor dan penumpang sepeda motor Nikson Benu, 26.
”Saat itu saya sementara duduk di atas aspal di depan mobil dan tiba-tiba saja bunyi benturan yang sangat keras di belakang mobil sehingga saya langsung berjalan ke arah belakang dan melihat sepeda motor sudah masuk ke kolong mobil dan pengendara serta penumpangnya sudah jatuh di belakang mobil," jelas pengemudi tronton, Marianus Taek.
Sementara Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, membenarkan telah terjadi lakalantas di Jalan Jalur 40. Dijelaskan Kombes Pol. Aldinan bahwa lakalantas maut itu berawal saat sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX dengan nopol DH 5973 BV bergerak dari BTN Kolhua ke arah Sikumana dengan melewati Jalan Lingkar Luar Jalur 40.
Sesampainya di TKP, kata Kombes Pol. Aldinan, pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX tidak konsentrasi sehingga tidak melihat mobil tronton yang sementara parkir di bahu jalan sebelah kiri (karena mobil tersebut dalam keadaan rusak).
Sepeda motor langsung menabrak bagian belakang kanan mobil tronton tersebut. Bahkan, diduga karena melaju dengan kecepatan tinggi sehingga sepeda motor sampai terperosok masuk ke kolong mobil trailer yang sedang parkir tersebut.
"Akibat dari kejadian tersebut maka pengendara dan penumpang sepeda motor Yamaha Jupiter MX mengalami luka dan meninggal dunia di TKP. Jasad kedua korban langsung dievakuasi ke RS Carolus Borromeus Kupang serta kedua kendaraan mengalami kerusakan," jelas Kombes Pol. Aldinan.
Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota yang mendapat laporan kasus lakalantas tersebut juga telah turun ke lokasi dan melakukan olah tempat lejadian perkara (TKP) serta mengamankan Barang Bukti (BB) yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX dengan nopol DH 5973 BV dan satu unit tronton merek Hino dengan nopol DH 8431 UZ.
Selain itu, aparat Satlantas Polresta Kupang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi truk tronton yang pada saat kejadian sementara duduk di atas aspal depan mobil dan juga saksi-saksi lain berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/74/III/2025/SPKT. SATLANTAS / POLRES KUPANG KOTA/POLDA NTT, tanggal 18 Maret 2025.
"Kami mengimbau kepada semua pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor agar selalu berhati-hati saat mengendarai kendaraan, pakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) dan juga tidak mabuk dalam mengendarai kendaraan. Kalo capek sebaiknya beristirahat," pungkasnya. (r1/gat/dek)