1.115 Orang PPPK, Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi Tahap 2 Tahun 2024

  • Bagikan
IST BERI KETERANGAN. Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw didampingi Kepala BKPSDM, Dina Masneno memberikan keterangan mengenai kelulusan seleksi administrasi pelamar PPPK Kabupaten Kupang tahap 2 tahun 2024, Rabu (19/3).

OELAMASI, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Dina Masneno memberikan informasi mengenai kelulusan seleksi administrasi pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Kupang tahap 2 tahun 2024, Rabu (19/3).

Marthen menguraikan, dari total 2.107 orang pelamar PPPK tahap 2 tahun 2024, 992 orang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 1.115 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dilanjutkan, banyak penyebab yang membuat ribuan pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat. Diantaranya tidak memiliki SK bupati, tidak meng-upload dokumen sesuai ketentuan dan melamar pada jabatan yang tidak relevan dalam bidang tugasnya.

“Yang dinyatakan memenuhi syarat itu rinciannya 510 orang pelamar PPPK teknis, PPPK tenaga kesehatan 75 orang, PPPK guru 83 orang dan 324 orang pelamar PPPK jabatan pelaksana. Bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi bisa melihat di akun masing-masing, apa penyebab mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelas Marthen.

Ia melanjutkan, bagi pelamar PPPK tahap 2 tahun 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan hingga 20 Maret 2025. Dijelaskan, sanggahan yang bila nanti disampaikan kesalahan bukan berasal dari pelamar, maka sanggahan akan diterima untuk diverifikasi ulang. Sedangkan bila kesalahan ada pada pelamar, maka sanggahan tidak diterima.

“Pengumuman pascasanggahan akan diberitahukan pada portal seleksi SSCASN Kabupaten Kupang dan akun masing-masing. Jadi silakan pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memberikan sanggahan mereka," ujar Marthen.

Marthen mengimbau kepada pelamar PPPK tahap 2 tahun 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mempersiapkan diri dengan baik, belajar dan ikuti seleksi dengan baik agar semua bisa dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024.

Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Dina Masneno menginformasikan, setelah pengumuman seleksi administrasi dan masa sanggah, selanjutnya akan menunggu jadwal ujian seleksi dari kantor Regional BKN Wilayah X dengan estimasi waktu ujian antara 17 April 2025 hingga 16 Mei 2025.

Manfaatkan Masa Sanggah

Sebelumnya, Bupati Kupang, Yosef Lede disela-sela kunjungan ke Kementerian Perumahan dan Pemukiman RI, Selasa (18/3) menyatakan telah memerintahkan BKPSDM Kabupaten Kupang menginventarisir calon peserta PPPK yang tidak lulus seleksi administratif disebabkan hal-hal apa. Jika itu kendala teknis, bukan kesalahan dari peserta, Yosef Lede tegaskan agar dapat dilihat kembali dan diselesaikan dengan baik.

Kepada calon PPPK juga dirinya sampaikan untuk bersabar dan memanfaatkan waktu sanggah sehingga apa yang menjadi hak peserta dapat tetap terpenuhi.

Dirinya minta peserta untuk membangun komunikasi dengan BKPSDM, melengkapi berkas dalam masa sanggah dan jika memenuhi persyaratan dapat diselesaikan untuk dinyatakan lolos seleksi administratif melalui portal seleksi CASN Kabupaten Kupang.

"Saya sudah perintahkan BKPSDM inventarisir calon PPPK Kabupaten Kupang kenapa belum lulus administrasi dan jika ada kekeliruan bisa diselesaikan sehingga calon PPPK dapat lulus tahapan administrasi dan mengikuti tahapan tes selanjutnya," ungkap Yosef.

Tujuannya agar peserta yang mengikuti tes PPPK jangan kehilangan kesempatan dan haknya menjadi tenaga PPPK.

Kendati demikian jika ketidaklulusan calon PPPK disebabkan tidak memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan, merupakan keputusan mutlak yang harus dihargai dan terima.

"Kita tetap memberi ruang dan memperhatikan aparatur kita, namun tetap mengikuti aturan yang berlaku," tegas Yosef. (ays/dek)

  • Bagikan