Ditangkap Polisi, Yopi Terduga Pelaku Penganiayaan Berat Tak Berkutik

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Tampak terduga pelaku Yopi yang tersandung kasus penganiayaan berat saat diamankan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, Rabu (19/3)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- MR alias Yopi, 34, tak berkutik saat ditangkap Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Syahri Fajar Hamika. Terduga pelaku penganiayaan berat, Yopi diamankan karena menganiaya salah seorang warga berinisial HNW, 50.

Penganiayaan dilakukan pada Minggu 16 Maret 2025 dini hari bertempat di rumah korban di Jalan Gunung Fatuleu, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Terduga pelaku yang merupakan warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak ini, ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan dan telah mengakui perbuatan kejamnya itu.

"Kami telah tangkap dan amankan terduga pelaku karena menganiaya korban hingga mengalami lebam, memar dan luka di sekitar area mata," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Rabu (19/3).

Kronologis kejadian penganiayaan berat ini berawal ketika saksi berinisial JP, 28, pada dini hari sekira pukul 03.30 Wita, terbangun dari tidur dikarenakan mendengar teriakan keras dan tangisan korban.

Selanjutnya, saksi lalu bangun dan berlari ke depan kamar korban dan mendapati korban sedang tidur tergeletak di lantai kamar dalam kondisi lebam memar dan berlumuran darah serta mengeluarkan urine.

Saat itu, saksi lalu melihat terduga pelaku bersama dua orang wanita yang tak dikenal, keluar dari rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy.

"Akibat kondisi korban itulah maka saksi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang untuk mendapatkan penanganan secara medis," ungkapnya.

Motif sementara, kata Kombes Pol Aldinan, terduga pelaku merasa emosi terhadap korban dan menganggap korban merusak hubungan rumah tangga terduga pelaku. Ini dikarenakan korban mencoba menghubungi istri dari terduga pelaku untuk menyampaikan bahwa terduga pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

"Diduga, antara korban dan terduga pelaku pernah memiliki hubungan asmara. Namun, hal itu masih akan terus didalami dengan melakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota," jelas Kombes Pol. Aldinan.

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota dan atas perbuatannya itu maka terduga pelaku dijarat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version