Megawati Dukung Hasil Revisi UU TNI,Tak Bersebrangan dengan Pemerintah

  • Bagikan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengungkapkan bahwa Megawati Soekarnoputri mendukung pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Puan, poin-poin dalam revisi UU TNI sudah sesuai harapan Megawati.

"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Puan menegaskan, Fraksi PDIP di DPR akan bergotong royong dengan pemerintah untuk membangun bangsa. Hanya saja, Puan belum menjelaskan soal peluang PDIP akan bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Kami disini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara," ucap Puan.

Saat pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Puan menjelaskan tiga substansi penting UU TNI hasil revisi. Pertama, Pasal 7 UU TNI yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, tugas pokok menjadi 16 tugas pokok. Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelematkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," ujar Puan dalam rapat paripurna.

Kedua, lanjut Puan, Pasal 47 yang mengatur penambahan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Puan mengatakan ada penambahan 4 kementerian dan lembaga dalam penempatan prajurit TNI aktif.

"Sebagaimana diketahui bhw prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian atau lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut," ungkap Puan.

"Di luar penempatan pada 14 kementerian, lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," tambahnya.

Substansi ketiga, Pasal 53 terkait penambahan masa dinas keprajuritan TNI. Menurut Puan, penambahan masa dinas terkait dengan masalah keadilan sebagaimana jabatan sipil lainnya.

"Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti Prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahu bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," urai Puan.

Lebih lanjut, Puan juga memastikan revisi UU tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional.

"Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," pungkasnya. (jpc/thi/dek)

  • Bagikan