Pemkot Segera Sahkan 100 Pasutri, Program Nikah Massal Tahun 2025

  • Bagikan
Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon. (FOTO: ISTIMEWA).

Baru Diterima 60-an Usulan Nikah

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Guna membantu masyatakat Kota Kupang agar hidup dalam pernikahan yang sah secara agama dan hukum, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan segera menggelar acara nikah massal. Rencananya, program tahunan Pemkot Kupang ini akan dilaksanakan pada awal Mei mendatang.

Pemkot Kupang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Kupang pun menargetkan 100 pasangan yang akan dinikahkan dan diberkati di gereja serta tercatat secara administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang.

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang, Jhoni Bire mengatakan bahwa target untuk pasangan yang mengikuti nikah massal tahun 2025, sebanyak 100 pasangan. Rinciannya, 50 pasangan beragama Kristen Protestan dan 50 pasangan beragama Katolik.

"Untuk lokasi acara nikah massal sendiri, agama Kristen Protestan akan dilaksanakan di gedung kebaktian jemaat GMIT Betel Maulafa. Sementara untuk pasangan yang beragama Katolik akan dilaksanakan di Gereja Paroki St. Fransiskus Asisi BTN Kolhua," jelasnya.

Jhoni Bire menjelaskan, program nikah massal ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pemkot Kupang, melalui Bagian Kesra Setda Kota Kupang. Ini juga dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) Kota Kupang.

Menurutnya, hingga saat ini, sudah sekira 40 sampai 50 berkas usulan nikah massal yang masuk di Bagian Kesra Setda Kota Kupang. Karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat yang ingin menggunakan momen ini untuk mendapatkan berkat dan pelayanan adminitrasi kependudukan, maka dapat segera mendaftar dan memasukan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Dia juga berharap kepada para pemimpin umat, para camat dan lurah se-Kota Kupang agar mengimbau dan menginformasikan kepada umat atau masyarakat lewat mimbar gereja dan kegiatan sosial kemasyarakatan di tiap kecamatan dan kelurahan agar warga masyarakat atau umat yang berkeinginan mengikuti pernikahan massal, dapat mendaftarkan diri pada masing-masing gereja dan paroki sesuai kuota yang telah ditentukan untuk diteruskan kepada Pemkot Kupang.

"Pendaftaran selambat-lambatnya tanggal 8 April 2025. Untuk pendaftarannya, agar memasukan berkas yag dibutuhkan, mengisi formulir nikah massal dari Disdukcapil dan formulirnya diambil di kantor Disdukcapil Kota Kupang," ungkapnya.

Selain itu, fotocopy kartu tanda penduduk atau KTP pasutri, fotocopy kartu keluarga (KK) pasutri, fotocopy akte kelahiran pasutri, fotocopy surat baptis pasutri, fotocopy surat sidi pasutri, fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wall pasutri, fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) saksi (2 orang), pas foto gandeng pasutri, berwarna ukuran 4x6 (2 lembar), 2x3 (2 lembar) (kristen), pas foto gandeng pasutri, berwarna ukuran 4x6 (4 lembar), (Katholik), surat keterangan belum pernah menikah (SKBMP) dari kelurahan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Kemarin Yoseph Dogon mengatakan bahwa program nikah massal ini merupakan program pemerintah yang sangat berdampak pada masyarakat. Terutama untuk mendapatkan berkat dari gereja dan dicatat secara langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang.

Dia pun meminta agar masyarakat Kota Kupang yang ingin mengikuti program nikah massal ini, agar segera mendaftar, dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.

"Tujuannya agar target atau kuota yang ditargetkan dapat terpenuhi. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan diharapkan akan menjadi program rutin pemerintah," jelasnya.

Menurut Yoseph Dogon, kadang masyarakat kesulitan untuk melakukan pernikahan, karena berbagai kendala. Hal inilah yang menjadi kendala sehingga banyak rumah tangga yang belum tercatat secara administrasi kependudukan dan secara agama.

"Karana itu, melihat persoalan-persoalan ini di masyarakat, maka pemerintah pun terus mengumumkan program yang baik ini, kepada DPRD Kota Kupang dan disetujui, sehingga menjadi agenda atau program rutin setiap tahunnya," jelasnya. (thi/gat/dek)

  • Bagikan