Jual Ratusan Botol Poppers, Raup Untung hingga 80 Persen

  • Bagikan
DIAMANKAN. Ditresnarkoba Polda NTT berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers, Selasa (25/3).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers yang dipasarkan secara daring melalui media sosial. Dalam operasi ini, tiga tersangka diamankan, termasuk seorang distributor lokal di Kupang dan dua pemasok utama di Jakarta dan Surabaya.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan represif berupa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan obat keras,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H ketika menggelar konferensi pers di Lobi Humas Polda NTT, Selasa (25/3).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTT pada Minggu, 10 November 2024. Sekitar pukul 20.30 WITA, tim berhasil menangkap seorang pria bernama Hen Yosdad Rumbino alias Hen (27), warga Oesao, Kecamatan Kupang Timur, di depan Kantor BMKG, Kota Kupang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 botol poppers ukuran 10 ml. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Hen memperoleh produk tersebut dari TikTok, dan telah melakukan pemesanan sebanyak sembilan kali dengan jumlah 20 botol per transaksi. Ia membeli tiap botol seharga Rp120.000 dan menjual kembali seharga Rp200.000 melalui media sosial seperti WhatsApp, Line, Michat, dan Wala.

“Saudara Hen sudah menjual lebih dari 100 botol. Dengan margin keuntungan sebesar Rp80.000 per botol atau 80 persen, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap.

Poppers sendiri diketahui merupakan cairan kimia dengan kandungan isobutyl nitrite, yang digunakan dengan cara dihirup dan dapat meningkatkan gairah seksual. Namun, BPOM telah mengeluarkan peringatan publik sejak 13 Oktober 2021 yang melarang peredaran produk ini karena berisiko menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian.

Hen kini dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pengembangan kasus pun dilakukan untuk menelusuri jalur distribusi barang. Dari keterangan Hen, polisi mendapati bahwa ia mengenal produk poppers dari siaran langsung TikTok milik akun @blueboy_sby1 yang dikelola oleh Jefri Hutasoit, warga Bekasi.

Hen menonton siaran tersebut menggunakan akun @king-kiddo69 dan kemudian memesan sejumlah produk melalui WhatsApp ke nomor pribadi Jefri. Selanjutnya, Jefri mengarahkan Hen untuk melakukan pemesanan melalui toko online bernama Platinum Stor2 yang dimiliki oleh Sutardi Winata, warga Surabaya.

Dalam jaringan ini, Jefri berperan sebagai afiliator atau perantara. Ia mempromosikan produk melalui media sosial dan menerima komisi sebesar Rp10.000 untuk setiap botol yang berhasil dijual. Sutardi selaku pemilik toko online diketahui mengimpor langsung produk poppers dari Tiongkok melalui platform Blibli.com.

Penelusuran lebih lanjut berhasil membawa polisi ke Jakarta dan Surabaya. Pada 18 Maret 2025, tim Ditresnarkoba menangkap Jefri Hutasoit di Jakarta dan Sutardi Winata di Surabaya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara dan saat ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-HAN/3/RES.4.3/III/2025/Ditresnarkoba untuk Jefri dan SP-HAN/4/RES.4.3/III/2025/Ditresnarkoba untuk Sutardi

Mereka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan peredaran obat keras ilegal. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak membeli produk obat-obatan dari sumber tidak resmi, terutama yang diperjualbelikan melalui platform digital.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar. (cr6/rum/dek)

  • Bagikan