Kencan Hingga Jual Anak, Mahasiswi di Kupang Resmi Ditahan

  • Bagikan
IST KONPRES. Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dan Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra ketika menggelar konferensi pers di Lobi Humas Polda NTT, Selasa (25/3).

KUPANG, TIMEX – Seorang mahasiswi berinisial FF alias Fani (20) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTT dalam dua kasus berat yang menyita perhatian publik. Fani dijerat atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Senin (24/3).

Fani langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT, lantai III Gedung Tahti, setelah gelar perkara dilakukan pada Jumat (21/3).

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya langsung ditangkap dan ditahan,” kata Kombes Patar kepada awak media.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Fani diduga memiliki peran aktif dalam mempertemukan korban, seorang anak perempuan berusia enam tahun, dengan AKBP Fajar.

“Fani adalah orang yang merekrut korban, kemudian menyerahkannya kepada AKBP Fajar untuk dilakukan kekerasan seksual,” ujar Kombes Patar.

Penyidik menyebut bahwa hubungan Fani dan AKBP Fajar bermula dari perkenalan melalui aplikasi MiChat pada Juni 2024.

Hubungan tersebut berkembang menjadi kencan intens hingga akhirnya menyeret keduanya ke dalam tindakan melawan hukum.

“Fany membawa korban 1 ke Hotel Kristal untuk diserahkan kepada pelaku Fajar. Fani kemudian menunggu di kolam renang hingga pukul dini hari. Fani dan korban sudah sangat dekat sehingga keluarga tidak menaruh curiga,” ungkapnya.

Fani dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, antara lain Pasal 6 huruf c, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf c, e, dan g. Ia juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 dan 56 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

“Dalam satu laporan polisi, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni AKBP Fajar dan Fani berkas perkara displit,” tegas Patar.

Sementara itu, AKBP Fajar tengah menjalani dua proses hukum sekaligus. Selain berstatus tersangka dalam kasus pidana umum atas kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, ia juga tengah menjalani proses etik di Mabes Polri yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menyebut bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap I dalam penyusunan berkas perkara kekerasan seksual terhadap anak. Selanjutnya, berkas tambahan sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami bekerja sama dengan Mabes Polri dan sejumlah ahli. LPSK, Komnas HAM, dan elemen masyarakat juga telah mengawasi langsung proses ini. Namun, yang tidak kalah penting adalah perhatian kepada korban. Jangan hanya fokus pada pelaku, korban juga harus diberi perlindungan dan pemulihan,” ujar Irjen Daniel. (cr6/rum/dek)

  • Bagikan