Pelabuhan Merak Terapkan Area Buffer Zone
JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat pergerakan penumpang dan kendaraan masih terpantau ramai mengalir sepanjang pada Senin (24/3) atau H-7 Lebaran 2025 di lintasan Merak-Bakauheni hingga pukul 24.00 WIB.
Tercatat selama 24 jam terakhir, sebanyak 46.785 penumpang telah menyeberang dari Jawa ke Sumatera, meningkat 6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Diikuti, kendaraan roda empat sebanyak 5.963 unit atau naik 10 persen sementara jumlah bus meningkat 28 persen menjadi 529 unit.
Adapun kendaraan roda dua mengalami penurunan 61 persen dengan 504 unit, begitu pula angkutan truk yang turun 69 persen menjadi 971 unit. Secara total, jumlah kendaraan yang menyeberang pada H-7 mencapai 7.967 unit, turun 23 persen dibandingkan tahun lalu.
Namun demikian, secara kumulatif sejak H-10 hingga H-7, tercatat sebanyak 205.715 orang telah menyeberang dari Jawa menuju Sumatera atau naik 48 persen dibandingkan tahun lalu. Sedangkan kendaraan yang telah menyeberang mencapai 45.377 unit, atau meningkat 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan lebih awal dan melakukan reservasi tiket melalui Ferizy minimal H-1 sebelum keberangkatan. Untuk mendukung kelancaran arus mudik, ASDP juga memperpanjang kebijakan diskon tarif kendaraan penumpang hingga 36% pada layanan ekspres lintasan Merak-Bakauheni.
Kebijakan ini berlaku mulai H-7 hingga H-1 (24-30 Maret 2025) untuk seluruh golongan kendaraan, termasuk pejalan kaki, Gol IVA, Gol IVB, Gol VA, dan Gol VIA.
"Kami mengingatkan pengguna jasa untuk membeli tiket online sebelum tiba di pelabuhan dan datang sesuai jadwal keberangkatan. Dengan perpanjangan diskon tarif ini, kami berharap masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan ekonomis," ujar Shelvy.
Bagi para pemudik yang telah membeli tiket layanan express, maka dapat melakukan refund tiket, dan selisih tiketnya akan dikembalikan seiring dengan penerapan layanan satu harga.
Sementara itu, untuk mengantisipasi terjadinya antrean lalu lintas seiring tingginya volume kendaraan pada Angkutan Lebaran, ASDP juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menerapkan rekayasa lalu lintas, termasuk one way, contra flow, buffer zone, dan sistem penundaan (delayed system).
"Kami kembali menyiapkan area buffer zone menuju Pelabuhan Merak, mulai dari jalur tol hingga arteri, seperti di rest area KM 13, KM 43 dan KM 68 Tol Tangerang-Banten yang juga menjadi area filter kendaraan yang belum bertiket. Disini calon pemudik selain dapat beristirahat, juga dapat mengakses informasi terkait pembelian tiket ferry di booth Ferizy. Para petugas posko ASDP siap membantu Anda dalam mengakses aplikasi atau website Ferizy untuk melakukan reservasi," ujar Shelvy.
Namun, Shelvy menegaskan kepada pengguna jasa agar bertiket sebelum berangkat dari rumah, karena sudah tidak ada lagi penjualan di pelabuhan, dan dengan telah bertiket sejak jauh hari, maka perjalanan akan lebih lancar, aman, nyaman, dan pengalaman mudik dengan kapal ferry jauh lebih tenang dan menyenangkan.
ASDP juga telah menyiapkan strategi pengaturan lalu lintas bersama pemangku kepentingan guna mengurai antrian kendaraan di titik-titik krusial. Salah satu langkahnya adalah menerapkan pola pengalihan kendaraan, di mana mobil pribadi, bus, dan truk dialihkan melalui exit tol Cilegon Timur menuju Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ.
Sementara itu, exit tol Merak hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang telah memiliki tiket, sedangkan kendaraan yang belum waktunya check-in akan diarahkan ke rest area terdekat. Untuk roda dua dan truk, pengalihan dilakukan di pertigaan Cilegon Timur menuju Pelabuhan Ciwandan.
Selanjutnya, untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus mudik, ASDP mendukung pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan/gandengan di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Bali, Sumatera, dan Kalimantan.
Namun, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, uang tunai, pakan ternak, pupuk, dan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas dengan syarat memiliki surat muatan jenis barang. (jpc/thi/dek)