Pemkot Siapkan Anggaran Rp 24 Miliar untuk THR,Gaji 13 Sebesar Rp 24 Miliar

  • Bagikan
Absalon Sine

KUPANG, TIMEX KUPANG.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mulai membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pembayaran THR melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, sudah dilakukan mulai Senin (24/3).

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jimmy Tunliu, saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Kupang, Senin (24/3).

Dia menjelaskan, bahwa THR tersebut sesuai aturan, bahwa dibayarkan sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Sehingga Pemkot Kupang telah memprosesnya sejak Senin kemarin.

Dikatakan, bahwa pegawai di lingkup Pemkot Kupang yang mendapatkan THR sebanyak 5.000 lebih pegawai, termasuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

Dia mengungkapkan, bahwa secara keseluruhan anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN di Lingkup Pemkot Kupang, sebesar Rp 24.984.959.310, dan Gaji ke-13 sebesar Rp 24.984.959.310

"Untuk tenaga pegawai tidak tetap, tidak mendapatkan tunjangan hari raya," ungkapnya.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan pada Bulan Juni mendatang. Untuk pembayaran THR tersebut mengacu pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025. Dasar inilah yang dijadikan acuan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pencairan anggaran untuk tunjangan hari raya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Robby Kan, mengatakan, bahwa pemerintah memang seharusnya sudah membayarkan tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara 14 hari sebelum hari raya.

Hal ini bertujuan agar mereka pun dapat mempersiapkan segala kebutuhan menyambut hari raya Idul Fitri. Dengan demikian, maka akan menggerakkan ekonomi di Kota Kupang.

"Karena kalau ada anggaran yang cair tentunya akan dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan hari raya, akan terjadi aktivitas ekonomi, sehingga perputaran ekonomi di Kota Kupang terus bergerak," kata Politisi Partai Amanat Nasional ini.

Politisi PAN ini juga meminta pemerintah agar memastikan bahwa tunjangan hari raya bagi karyawan swasta dibayarkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan.

"Jadi perlu adanya pengawasan secara langsung dari pemerintah, agar perusahaan pun memberikan hak para karyawan, untuk mendapatkan tunjangan hari raya," jelasnya.

Robby Kan juga meminta kepada para pemberi kerja atau pemilik perusahaan, agar menjalankan kewajiban mereka dengan memberikan hak para karyawan yang akan merayakan Idul Fitri.

"Mereka para pekerja ini sudah bekerja dengan baik, dan apa yang menjadi hak mereka harus diberikan, pemerintah pun harus ikut memastikan hal ini," pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Absalom Sine menjelaskan, bahwa tujuan adanya THR adalah untuk membantu masyarakat, baik itu ASN maupun karyawan swasta, agar menyambut hari raya dengan penuh suka cita.

"Harapannya agar THR ini dimanfaatkan dengan baik, jangan dipakai juga untuk hal-hal yang konsumtif, perlu di saving juga untuk membiayai kebutuhan lainnya pasca hari raya," ungkapnya.

Politisi Partai NasDem ini meminta agar pemerintah pun ikut memastikan pembayaran THR kepada para karyawan swasta, sehingga bisa dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.

"Perlu perhatian agar dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu pembayaran THR dibayarkan sebelum hari raya, 14 hari sebelum hari raya," jelasnya.

Karena, kata dia, jika pembayaran THR dibayarkan mendekati hari raya, tentunya asas manfaatnya tidak didapatkan secara maksimal juga.

"Ini kan tujuannya untuk membantu masyarakat untuk merayakan hari raya, kalau terlambat tentunya manfaatnya tidak dirasakan maksimal," pungkasnya. (thi/rum/dek)

  • Bagikan