Realisasi Belanja Negara di KPPN Kupang Capai Rp1,95 Triliun Hingga 28 Februari

  • Bagikan
KPPN KUPANG FOR TIMEX FGD. Kepala KPPN Kupang, Masta Boru Manurung, memimpin FGD Perkembangan APBN dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran sampai bulan Februari 2025 dan Asistensi Aplikasi SAKTI dan Pembayaran Digital untuk wilayah pembayaran KPPN Kupang Kamis (6/3).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Realisasi Belanja Negara untuk satuan kerja dalam wilayah pembayaran KPPN Kupang sampai dengan 28 Februari 2025 mencapai Rp1,95 Triliun atau 11,98 persen dari pagu sebesar Rp16,26 Triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung dalam FGD Perkembangan APBN dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran sampai bulan Februari 2025 dan Asistensi Aplikasi SAKTI dan Pembayaran Digital untuk wilayah pembayaran KPPN Kupang pada hari Kamis, (6/3). Jumlah tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp428,54 Miliar dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,52 Triliun.

Pada FGD Perkembangan APBN lingkup KPPN Kupang yang dilaksanakan secara online tersebut, Masta menjelaskan realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai dengan 28 Februari 2025 sebesar Rp428,54 Miliar tersebut merupakan 6,64% dari pagu sebesar Rp6,45 Triliun. Belanja Pemerintah Pusat terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp326,16 Miliar atau 13,45% dari pagu, Belanja Barang sebesar Rp88,78 Miliar (3,60%) dan Belanja Modal Rp13,59 Miliar (0,89%).

Lima Kementerian/Lembaga menjadi penyumbang tertinggi realisasi dengan nilai Rp266,07 Miliar yaitu Kementerian Pertahanan, Kepolisian RI, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kejaksaan RI dan Kementerian Perhubungan.

Kepala KPPN Kupang, Masta Boru Manurung, menyampaikan bahwa realisasi Belanja TKD sebesar Rp1,52 Triliun merupakan 15,49 persen dari pagu alokasi yang telah tersedia (Rp9,82 Triliun).

Jumlah tersebut terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1,08 Triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2,67 Miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp411,55 Miliar serta Dana Desa sebesar Rp22,94 Miliar. Adapun DAK Fisik dan Dana Insentif Fiskal s.d. 28 Februari 2025 belum terdapat realisasi.

Dia merincikan, penyaluran DAU meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp385,72 Miliar, Kabupaten Kupang Rp145,95 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp96,06 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp124,64 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp93,64 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp72,91 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp164,37 Miliar.

Untuk penyaluran DBH pada Provinsi Nusa Tenggara Timur telah terealisasi sebesar Rp0,16 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp0,82 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp0,19 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp0,61 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp0,25 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp0,48 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp0,16 Miliar.

Penyaluran DAK Non Fisik pada Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp248 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp32,83 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp44,74 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp24,94 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp16,34 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp12,60 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp32,72 Miliar.

Untuk realisasi penyaluran Dana Desa, pada Kabupaten Kupang telah terealisasi sebesar Rp6,4 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp16,03 Miliar, dan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp0,52 Miliar, sedangkan pada Kabupaten TTS dan Kabupaten Rote Ndao belum terdapat realisasi.

Kepala KPPN Kupang menyampaikan kepada para pengelola keuangan Satuan Kerja Mitra KPPN Kupang agar dapat meningkatan komitmen dan kinerja khususnya dalam mengawal IKPA, implementasi SAKTI dan transaksi digital.

"KPPN Kupang akan selalu bersedia menjadi tempat konsultasi dan memberikan asistensi demi meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran dan layanan publik," katanya

Pada bagian akhir, Masta menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan KPPN Kupang bersifat gratis dan tidak dipungut biaya.

Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025, Kepala KPPN Kupang menegaskan bahwa seluruh Pejabat, Pegawai dan PPNPN pada KPPN Kupang dilarang menerima segala bentuk gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi tugasnya sebagai Pejabat/Pegawai/PPNPN KPPN Kupang.

"Apabila terdapat pungutan atau permintaan dalam bentuk apapun terkait layanan yang diberikan, mitra kerja KPPN Kupang dapat menghubungi atau menyampaikan melalui saluran pengaduan resmi Kementerian Keuangan, Ditjen Perbendaharaan atau KPPN Kupang," pungkasnya. (thi/dek)

  • Bagikan